Studi analisis terhadap pendapat imam mazhab tentang batasan mahar
Nuriyati, Laila A'rifatin (2008) Studi analisis terhadap pendapat imam mazhab tentang batasan mahar. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2101305_ LAILA_ARIFATIN_NURIYATI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pendapat imam mazhab tentang batasan mahar? Bagaimana metode istinbat hukum imam mazhab tentang batasan mahar?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dalam hal ini tidak menggunakan perhitungan angka-angka statistik, sedangkan metode analisis datanya menggunakan deskriptif analisis yakni menggambarkan asas kesederhanaan dan kemudahan dalam pasal 31 Kompilasi Hukum Islam. Data Primer, yaitu Kompilasi Hukum Islam Inpres No. 1/1991 . Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Hanbali dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa mahar tidak ada batas terendahnya. Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar. Imam Malik berpendapat bahwa minimal mahar adalah seperempat dinar emas, atau perak seberat tiga dirham timbangan, atau barang yang sebanding dengan tiga dirham tersebut, yakni tiga dirham timbangan berdasarkan riwayat yang terkenal. Sedang berdasarkan riwayat yang lain adalah barang yang sebanding (senilai) dengan salah satunya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sedikit-dikitnya mahar adalah sepuluh dirham. Menurut riwayat yang lain adalah lima dirham. Dalam riwayat lainnya lagi disebutkan, empat puluh dirham. Metode istinbat hukum Imam Hambali dan Imam Syafi'i yang meniadakan batas terendah pembayaran maskawin adalah didasarkan pada hadis dari Qutaibah dari Abdul Aziz bin Abi Khazim yang telah disepakati shahihnya. Imam Malik dan Imam Hanafi menggunakan metode istinbat berupa qiyas. Dalam hal ini Malik dan Imam Hanafi berpendirian bahwa maskawin itu analog ada kesamaan) dengan ibadah, dimana ibadah itu ditentukan waktunya. Karena itu melakukan ibadah hanya dibenarkan bila sesuai dengan ukuran yang ditentukan syari'at Islam. Dalam perspektif Imam Malik, seseorang yang melakukan ibadah tanpa mentaati ukuran yang sudah ditentukan maka ibadahnya menjadi tidak sah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mahar; Pernikahan; Imam mazhab |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 09 Nov 2020 01:15 |
Last Modified: | 09 Nov 2020 01:17 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11697 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year