Analisis hukum Islam terhadap peralihan risiko dalam jual beli menurut pasal 1460-1462 KUH Perdata
Amaroh, Yuni (2008) Analisis hukum Islam terhadap peralihan risiko dalam jual beli menurut pasal 1460-1462 KUH Perdata. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2102234_YUNI_AMAROH.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Yuni Amaroh (NIM: 2102234). Analisis Hukum Islam Terhadap Peralihan Risiko dalam Jual Beli Menurut Pasal 1460-1462 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi. Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, 2008.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peralihan risiko dalam jual beli menurut pasal 1460-1462 KUH Perdata; (2) Pandangan Islam terhadap peralihan risiko dalam jual beli yang tercantum dalam Pasal 1460-1462 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis deskriptif normatif.
Risiko merupakan kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari suatu peristiwa di luar kesalahan para pihak yang membuat perikatan (penjual dan pembeli). Pengaturan mengenai peralihan risiko dalam jual beli dijelaskan di beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1460 KUH Perdata mengatur tentang risiko atas barang tertentu yaitu risiko berpindah kepada pembeli sejak adanya kata sepakat, walaupun penyerahan barang belum dilakukan. Pasal 1461 KUH Perdata mengatur tentang risiko atas barang yang dijual menurut timbangan, bilangan dan ukuran, yang mana risiko sudah berpindah kepada pembeli sejak barang tersebut ditimbang, dihitung maupun diukur. Sedang untuk barang yang dijual menurut tumpukan dalam Pasal 1462 KUH Perdata dijelaskan bahwa sejak semula risikonya sudah dibebankan kepada pembeli.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan risiko dalam jual beli yang terdapat dalam Pasal 1460-1462 KUH Perdata terasa tidak adil karena dalam pasal-pasal tersebut risiko dibebankan kepada pembeli yang belum menjadi pemilik barang, sedangkan menurut hukum perdata hak milik baru berpindah kepada pembeli setelah dilakukan levering atau penyerahan barang. Jadi selama belum di-lever, risiko masih harus ditanggung oleh penjual yang masih merupakan pemiliknya sampai barang diserahkan kepada pembeli. Dalam Islam, penerimaan barang termasuk dalam syarat sahnya akad, oleh karena itu penanggungan risiko masih harus ditanggung oleh penjual sampai pembeli menerimanya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum ekonomi Islam; Peralihan risiko; Jual beli; Hukum perdata |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 10 Nov 2020 01:05 |
Last Modified: | 10 Nov 2020 01:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11715 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year