Analisis hukum Islam tentang prinsip penanggalan Aboge di Kelurahan Mudal Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo
Sulistyo, Joko (2008) Analisis hukum Islam tentang prinsip penanggalan Aboge di Kelurahan Mudal Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2103075_JOKO_SULISTYO.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Pada prinsipnya, cara penanggalan didasarkan atas dua metode, hisab dan rukyah. Kedua metode ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menentukan bulan-bulan dalam kalender Islam. Terutama pada bulan yang dianggap menjadi titik perbedaan yang krusial seperti Ramadhan dan Idul Fitri.
Namun kenyataannya, terdapat sekelompok umat Islam yang memakai prinsip penanggalan yang berbeda dalam menentukan bulan-bulan tersebut. Salah satunya adalah komunitas yang terdapat di kelurahan Mudal Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Komunitas tersebut memakai perhitungan Kejawen yaitu yang disebut penanggalan Aboge (Alif Rebo Wage). Aboge adalah salah satu perhitungan yang dipakai oleh mereka yang berada di wilayah tersebut.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi prinsip masyarakat Mudal sehingga prinsip penanggalan Aboge bisa menjadi pedoman mereka dan bagaimana analisis hukum Islam ketika dikaitkan dengan pemikiran hisab dan rukyah yang menjadi pedoman umat Islam pada umumnya.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan tehnik analisis deskriptif kualitatif, metode yang dirancang untuk menggambarkan sifat suatu keadaan atau fenomena kehidupan masyarakat yang menjadi sebuah kebiasaan yang hingga masih dikerjakan.
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut bisa dirumuskan dalam bahasa sederhana sebagai berikut. Pertama, Penanggalan Aboge adalah penanggalan yang sudah dinasakh yang seharusnya sudah menjadi Asapon, sebab tahun Jawa sudan mengalami tiga kali perubahan tahun yaitu, anjumgi (tahun Alip mulai pada hari Jum’at Legi: ini berlaku hingga tahun 1674), Kemudian Akawon (tahun Alip mulai pada hari Kamis Kliwon: ini berlaku mulai tahun 1675 hingga tahun 1748). Lalu Aboge (tahun Alip mulai pada hari Rabu Wage: ini berlaku mulai tahun 1749 hingga tahun 1866). Setelah itu sejak tahun 1867 hingga sekarang semua tahun Alip mulai pada hari Selasa Pon (prinsip Asapon) Kedua, sedangkan secara teoritis ghalibiyyah Penanggalan Aboge adalah termasuk hisab Urfi, dan hisab Urfi tidak dapat dipergunakan dalam menentukan awal bulan Qamariyah yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah (awal dan akhir Ramadhan). Sedangkan secara teoritis ghalibiyah yang dapat untuk dipergunakan untuk masalah ibadah, adalah hisab hakiky baik hisab hakiky taqribi, atau tahqiqi maupun hisab hakiki kontemporer, Sebab menurut sistem ini umur bulan Sya’ban tetap yakni 29 hari sedangkan bulan Ramadhan juga tetap 30 hari.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penanggalan; Aboge; Kalender |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) 500 Natural sciences and mathematics > 520 Astronomy and allied sciences > 528 Ephemerides |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 11 Nov 2020 04:33 |
Last Modified: | 11 Nov 2020 04:33 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11732 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year