Analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang no: 15/Pdt.G/2007/PTA.Smg tentang penarikan hibah kembali orang tua terhadap anak
Iskandar, Fajar (2008) Analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang no: 15/Pdt.G/2007/PTA.Smg tentang penarikan hibah kembali orang tua terhadap anak. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2103102_FAJAR_ISKANDAR.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Upaya hukum biasa yang pertama terhadap penetapan atau putusan Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama adalah upaya banding. Yang dimaksud dengan upaya banding adalah permintaan atau permohonan yang diajukan oleh salah satu atau oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama “diperiksa ulang” kembali dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Mengenai perkara penarikan kembali hibah orang tua terhadap anak, Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memeriksa berkas perkara dari Pengadilan Agama Pemalang No: 625/Pdt.G/2006/PA.Pml. yang memutuskan perkara tersebut sama-sama menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 212 “hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak menguatkan putusan Penagdilan Agama Pemalang, jika merujuk kepada pasal tersebut.
Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan :
a. Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 15/Pdt.G/2007/PTA.Smg. tentang penarikan hibah orang tua terhadap anak dilihat dari hukum materiil.
b. Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 15/Pdt.G/2007/PTA.Smg. tentang penarikan hibah orang tua terhadap anak dilihat dari hukum formal.
Kerangka metodologi yang dipakai adalah library reseach yang difokuskan pada dokumen. Metode ini yang dijadikan sumber data yang berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 15/Pdt.G/2007/PTA.Smg. tentang penarikan kembali hibah orang tua terhadap anak, adapun wawancara dijadikan sebagai data tambahan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam menangani perkara No: 15/Pdt.G/2007/PTA.Smg. sama-sama menggunakan dasar hukum yang dipakai majelis hakim Pengadilan Agama Pemalang yaitu menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 212 “hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”. Di Pengadilan Agama Pemalang berpendapat bahwa pasal tersebut tidak diperlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang melihat pasal tersebut haruslah melihat dahulu dari kasusnya, jelas sudah bahwa pasal 212 Kompilasi Hukum Islam bukanlah harga mati. Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan yang menguatkan putusan pengadilan agama atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama jika putusan tersebut dianggap terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau kekeliruan cara mengadilinya. Pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang putusannya adalah membatalkan gugatan Penggugat sekarang terbanding.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan pengadilan; Pengadilan Tinggi Agama; Penarikan hibah; Orang tua; Anak |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 12 Nov 2020 08:20 |
Last Modified: | 12 Nov 2020 08:20 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11739 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year