Analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik perempuan

Farida, Nurul (2008) Analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik perempuan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_2103227_Nurul_Farida]
Preview
Text (Skripsi_2103227_Nurul_Farida)
2103227_NURUL_FARIDA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Secara umum karakteristik pemikiran keislaman Quraish Shihab adalah bersifat rasional dan moderat. Sifat rasional pemikirannya diabdikan tidak untuk, memaksakan agama mengikuti kehendak realitas kontemporer. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana sesungguhnya pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik perempuan? Bagaimana relevansi pendapat M. Quraish Shihab dengan realitas politik aktual di Indonesia? Jenis penelitian adalah library research. Sebagai data primer yaitu karya M. Quraish Shihab di antaranya: Perempuan dari Cinta Sampai Seks, dari Nikah Mut'ah Sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama Sampai Bias Baru; dll. Sedangkan data sekunder, yaitu kepustakaan lain yang menunjang data primer. Untuk menganalisis data, digunakan metode hermeneutic, deskriptif analitis, eksplanatory, historis dan komparatif.
Pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik perempuan bahwa perempuan mempunyai hak-hak politik yang sama dengan kaum pria seperti hak untuk menjadi kepala negara, menteri, atau kepala daerah. Menurut M. Quraish Shihab, harus diakui bahwa memang ulama dan pemikir masa lalu tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan kepala negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan kepala negara, menteri, atau kepala daerah pun tidak. Perubahan fatwa dan pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan situasi, dan karena itu tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam politik praktis atau memimpin negara. Lebih lanjut M. Quraish Shihab menyatakan: kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu. qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian dalam perspektif M. Quraish Shihab bahwa perempuan mempunyai hak-hak politik. Pendapat M. Quraish Shihab relevan dengan kondisi di Indonesia. Telah banyak kaum wanita yang menduduki jabatan-jabatan penting baik pada level lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Di Indonesia, persoalan boleh atau tidaknya seorang perempuan memiliki hak-hak politik seperti menjadi kepala negara pernah mencuat pula sewaktu Megawati Soekarno putri dicalonkan sebagai presiden. Masalah tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan peserta Kongres Umat Islam Indonesia pada tahun 1998. Di samping menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam, persoalan tersebut sering digunakan pula oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hak politik; Perempuan; M. Quraish Shihab; Politik Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 20 Nov 2020 06:40
Last Modified: 20 Nov 2020 06:40
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11764

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics