Studi analisis pendapat Ibnu Hazm tentang jual beli pada saat shalat jum’at

Istajib, Istajib (2008) Studi analisis pendapat Ibnu Hazm tentang jual beli pada saat shalat jum’at. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of NIM_2102002_SKRIPSI_LENGKAP]
Preview
Text (NIM_2102002_SKRIPSI_LENGKAP)
2102002_Skripsi Lengkap.PDF - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Istajib. 2102002. Analisis Pendapat Ibnu Hazm Tentang Jual Beli Pada Saat Shalat Jum’at. Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
Jual beli merupakan kegiatan halal yang dilakukan setiap orang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi jual beli pada saat shalat jum’at yang dilakukan oleh orang Mukmin, Kafir, perempuan, orang sakit adalah dilarang karena dapat memancing atau menarik perhatiannya orang yang mempunyai kewajiban shalat jum’at.
Surat al- Maidah ayat 49 membicarakan masalah hukum yaitu apabila ada persengketaan maka diputuskan dengan hukum Allah yaitu hukum syara’. Kemudian surat al-Anfal ayat 39 bukan menjelaskan masalah perang tetapi menjelaskan suatu yang buruk sehingga menyebabkan fitnah maka harus dihilangkan. Arti kata “ perangilah “ bukan berarti perang memakai senjata tetapi memusuhi atau sesuatu yang buruk yang harus dihilangkan. Orang kafir atau non Islam yang mengadakan janji setia atau tinggal dibawah pemerintahan Islam dan mayoritas penduduknya beragama Islam mereka harus tunduk pada aturan Islam. Orang non Islam yang tinggal di wilayah kaum muslimin, mereka harus sepenuhnya menyerahkan peraturan dan kepentingan hak-haknya kepada Negara dan system Islam . Mereka mempunyai keberadaan social dan keyakinan yang khusus, tetapi tetap memperoleh perlakuan yang sama dengan penganut keyakinan yang lain. Dalam Islam, jual beli pada saat shalat jum,at dilarang dan orang non Islam dilarang jual beli karena mereka bisa menarik perhatian dan penghalang orang yang berkewajiban shalat jum’at. Apabila orang kafir atau non Islam tidak mau mematuhi hukum yang berlaku maka harus ditindak tegas supaya tidak timbul fitnah.
Dalam beristinbath, Ibnu Hazm menggunakan makna dhahiriyah yang lebih menonjolkan makna lahiriyah teks dalam mengistinbathkan suatu hukum, begitu juga tentang jual beli pada saat shalat jum’at.
Dalam menganalisis data, penulis menggunakan diskriptif analisis, yaitu menggambarkan atau melukiskan objek-objek permasalahan berdasarkan fakta secara sistematis, memberikan analisis secara cermat, kritis, luas dan mendalam terhadap objek kajian dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Metode ini digunakan terutama pada pendapat Ibnu Hazm tentang jual beli pada saat shalat jum’at. Dengan metode ini penulis mendikripsikan sejelas-jelasnya pendapat Ibnu Hazm tentang jual beli pada saat shalat jum’at. Dan dalam tema pembahasan ini melibatkan pengalaman masa lalu. Maka agar lebih tajam dalam analisisnya, penulis melengkapi metode ini dengan pendekatan sejarah (Historis). Yaitu sebuah metode yang digunakan untuk memahami berbagai realita atau peristiwa di masa lalu, baik yang berkaitan dengan sejarah Islam atau kehidupan seorang tokoh atau lainnya. Dengan pendekatan ini akan didapat gambaran dan pengalaman-pengalaman masa lalu yang berkaitan dengan pembahasan ini. Sehingga pendekatan ini dapat membantu untuk menentukan suatu cara atau ide lain dan mungkin menentukan yang lebih baik tentang suatu hal.
Jadi menurut analisa penulis pendapat Ibnu Hazm, tentang jual beli pada saat shalat jum’at itu haram terdapat nash yang secara zhahir menyebutkan untuk meninggalkan jual beli tersebut. Orang Islam harus terus berjuang / berjihad untuk menyebarkan agama Islam dan membujuk orang Kafir agar mengikuti ajaran dan hukum Islam, sehingga hukum syara’ dapat dilaksanakan oleh manusia kemudian hanya Agama Allah di bumi. Dan sebagai wujud penghormatan terhadap orang yang melakukan shalat jum’at atas kepatuhannya mentaati hukum syari’at, menurut beliau wajib meninggalkan jual beli orang yang tidak berkewajiban shalat jum’at karena dapat mengganggu orang yang berkewajiban shalat jum’at.
Dari pendapat Ibnu Hazm tersebut maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Ibnu Apa yang menjadi alasan Ibnu Hazm mengharamkan jual beli pada saat shalat jum’at dengan berdalih ada perintah yang bersifat umum dalam surat al-Jumu’ah ayat 9 alasan yang tepat. Karena dalam ayat selanjutnya yaitu al-Jum’ah ayat 11 menjelaskan bahwa perniagaan dapat melalaikan dari beribadah khususnya shalat jum’at. Orang kafir yang tinggal di wilayah orang muslim harus tunduk dengan aturan orang Islam. Sedangkan orang non-Muslim atau orang Kafir menurut surat al-Anfal ayat 39 dan surat al-Maidah ayat 49 haram melakukan jual beli, karena mereka dapat menarik atau memancing perhatian orang yang berkewajiban shalat jum’at untuk melakukan jual beli. Apabila orang non Islam tidak mengikuti aturan tersebut maka harus dimusuhi dan harus ditindak agar tidak terjadi fitnah.
2. Pendapat Ibnu Hazm tentang istinbath hukum yang digunakan adalah didasarkan pada makna zhahir nashnya, dan pendapat semacam ini yang ia terapkan sebagai landasan khusus pada masalah haram jual beli pada saat shalat jum’at dan pendapat itu dibenarkan menurut pola peristinbathan hukum Islam pada umumnya. Sebab pengertian beliau terdahadap nash tidak keluar dari makna yang terkandung di dalamnya. Jadi jika ada orang yang jual beli pada saat shalat jum’at dilaksanakan, maka jual belinya haram menurut dzahir nash surat al-Jumu’ah ayat 9,10, al-Anfal ayat 39, al-Maidah ayat 49. Dan menurut pendapat penulis, apa yang menjadi alasan Ibnu Hazm merupakan alasan yang tepat. Karena dalam lanjutan ayat surat al-Jumu’ah ayat 11 di jelaskan bahwa, perniagaan dapat melalaikan orang yang melaksanakan shalat jum’at

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Jual beli; Shalat jum'at; Ibnu Hazm
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.01 Philosophy and Theory of Islam
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Agus Wayan Yulianto
Date Deposited: 04 Dec 2020 06:33
Last Modified: 04 Dec 2020 06:33
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11843

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics