Analisis pendapat Imam Malik tentang kadar air susu yang mengharamkan nikah
Sukron, Sukron (2007) Analisis pendapat Imam Malik tentang kadar air susu yang mengharamkan nikah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
NIM_2100243_Skripsi_Lengkap.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana pendapat Imam Malik tentang kadar air susu yang mengharamkan nikah? bagaimana metode istinbat hukum Imam Malik tentang kadar air susu yang mengharamkan nikah? Adapun dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian literer (library research). Kepustakaan yang dimaksud yaitu berupa buku-buku atau kitab yang ada relevansinya dengan tema skripsi ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis, yaitu sebuah proses yang meliputi pengumpulan dan penafsiran gejala, peristiwa ataupun gagasan yang timbul di masa lampau, untuk menemukan generalisasi yang berguna dalam usaha untuk memahami kenyataan-kenyataan sejarah. Sumber data primer adalah karya Imam Malik yang berjudul al-Muwatta, dan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas.
Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa Dalam perspektif Malik tidak ada kadar susuan seberapa banyak atau seberapa kali susuan yang menyebabkan keharaman pernikahan. Menurutnya satu kali susuan pun bisa menyebabkan keharaman pernikahan selama anak itu masih dalam umur dua tahun. Hal ini sebagaimana ia katakan dalam kitab al-Muwatta': Artinya: Telah menyampaikan kepadaku (hadits) dari Malik, dari Thawr ibn Sayd ad-Dili, bahwa 'Abdullah ibn 'Abbas berkata: "Susu yang diisap oleh anak di bawah usia 2 tahun, sekalipun cuma satu isap, membuat keluarga angkat haram (dalam pernikahan). Penulis setuju dengan pendapat Malik, bahwa berapa kali pun susuan itu baik sedikit atau banyak atau walaupun satu kali menyedot susu maka bisa menyebabkan keharaman pernikahan. Karena satu kali susuan tetap saja menyatu dengan darah. Jadi meskipun satu kali sedotan bukan mustahil untuk menjadi tulang atau daging bagi si anak. Karena itu demi kehati-hatian sebaiknya ukuran paling sedikit pun bisa menyebabkan keharaman pernikahan. Istinbat hukum yang dijadikan pegangan oleh Malik ialah firman Allah Swt dalam surah al-Nisa ayat 23 yang artinya: .. dan ibu-ibumu yang menyusukan kamu, ...dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim Artinya: Telah mengabarkan kepada kami 'Ali bin Abdullah dari Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin al-Haris atau saya mendengar darinya bahwa ia berkata, "Saya mengawini Ummu Yahya binti Abi lhab. Kemudian datang seorang hamba sahaya wanita yang hitam dan berkata, "Saya telah menyusukan kamu berdua." Saya pun mendatangi Nabi s.a.w. dan menceritakan hal tersebut. Nabi s.a.w., bersabda, "Bagaimana, padahal sudah dikatakan (diberitahukan) orang (kepadamu)? ... Tinggalkan wanita itu daripadamu. (HR. Bukhari). Hadis yang dijadikan istinbat hukum oleh Malik memiliki sanad yang tidak diragukan kejujurannya, hafalannya, dan daya ingatnya. Demikian pula Imam Bukhari yang meriwayatkan hadis itu tidak diragukan lagi kejujuran, ingatan dan daya hafalannya. Jalur Bukhari ini tidak perlu dijelaskan lagi. Demikian pula matan hadis itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam tertinggi. Dengan demikian hadis tersebut mempunyai kualitas sahih.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | imam malik;air susu;nikah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Hartono Hartono |
Date Deposited: | 10 Dec 2020 05:21 |
Last Modified: | 10 Dec 2020 05:21 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12013 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year