Studi Hukum Islam terhadap kejahatan perkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur : analisis putusan PN Semarang nomor 647 / PID / B / 2005 tentang kejahatan kesusilaan
Subhan, Subhan (2007) Studi Hukum Islam terhadap kejahatan perkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur : analisis putusan PN Semarang nomor 647 / PID / B / 2005 tentang kejahatan kesusilaan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2102298_Skripsi lengkap.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Seperti yang banyak diulas diberbagai media, TV, Radio, maupun Surat kabar, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dilakukan dilingkungan domestik namun kekerasan itu sudah sering dilakukan di luar, semakin maraknya media akibat yang ditimbulkan tidak hanya dampak positif saja akan tetapi dampak negatifnya lebih banyak. Tercermin semakin banyaknya kejahatan khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan semakin besar.
Kejahatan dizaman sekarang tidak hanya dilakukan oleh anak dewasa saja namun kejahatan itu sudah mulai berimbas pada anak-anak, dan korban kejahatan juga tidak hanya dilakukan oleh anak kecil saja namun sudah berimbas pada anak-anak. Kenyataan itu seperti yang telah penulis temukan di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara : 647 / Pid / B / 2005 tentang kejahatan perkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang bernama Susiloyanto yang berumur 10 tahun dan yang menjadi korban bernama Sutarmi yang baru berumur 6 tahun.
Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut menggunakan dasar hukum pasal 285 (KUHP), Ketentuan dalam pasal tersebut berisi tentang “ barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana paling lama 12 tahun”.
Kemudian hakim menggunakan pertimbangan hukum bahwa terdakwa masih berusia 10 tahun diharapakan dapat memperbaiki diri. Jika melihat dari umur pelaku maka harus diadili khusus pengadilan anak, seperti yang tertuang dalam UU No 3 tahun 1997 dalam pasal 1 butir (1) bahwa anak di bawah umur adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada pelaku adalah untuk diserahkan kepada orang tuanya dan disuruh untuk mengganti biaya perkara. Bila melihat dalam UU No 3 tahun 1997 dalam pasal 24, yang berisi bahwa tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal adalah : pertama, mengembalikan kepada orang tua, atau orang tua asuh, kedua, meneyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, dan yang ketiga , menyerahkan kepada departemen social atau organisasi social kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Putusan majelis hakim dalam perkara tersebut mengambil sanksi tindakan yang paling ringan, yakni hanya menyerahkan pelaku kepada orang tuanya, seharusnya majelis hakim harus mempertimbangkan berat ringanya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, dan dapat memberikan keadilan secara obyektif, bagi pelaku, bagi korban, maupun bagi masyarakat luas.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kejahatan; Perkosaaan; Kesusilaan; Anak; Di bawah umur; Pengadilan Negeri; Semarang |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.01 Philosophy and Theory of Islam 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Wayan Yulianto |
Date Deposited: | 10 Dec 2020 16:57 |
Last Modified: | 10 Dec 2020 16:57 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12045 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year