Analisis penafsiran QS. Al-Nisa’: 24 tentang nikah mut’ah dalam perspektif mufassir Indonesia : studi komparasi penafsiran M. Quraish Shihab dan Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy
'Aziz, Muhammad Mulki (2019) Analisis penafsiran QS. Al-Nisa’: 24 tentang nikah mut’ah dalam perspektif mufassir Indonesia : studi komparasi penafsiran M. Quraish Shihab dan Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
SKRIPSI_1504026079_MUHAMMAD_MULKI_‘AZIZ.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Dalam konsep nikah terdapat nikah yang masih dalam pertentangan prakeknya yaitu, nika>h mut’ah. Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam menghukuminya. Ada dua golongan besar yang sampai saat ini masih bertentangan, yakni Sunni dan Syi’ah. Disatu sisi Sunni mengatakan bahwa nika>h mut’ah haram untuk selamanya, berbeda dengan Syi’ah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mengatakan tentang keharamannya. Menyikapi perbedaan argumen tentang nika>h mut’ah tersebut, bagaimana pandangan para mufassir Indonesia mengenai permasalahan term tersebut dan relevansinya dalam konteks Indonesia?
Berangkat dari permasalahan di atas, maka pokok rumusan masalahnya ialah; Bagaimanakah penafsiran Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy surat al-Nisa>' ayat 24 dalam tafsir Al-Nur dan Muhammad Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah mengenai nika>h mut'ah? Bagaimanakah persamaan dan perbedaan antara tafsir Al-Nur dan tafsir Al-Mishbah dalam menafsirkan surat al-Nisa>' ayat 24? Bagaimanakah relevansi penafsiran kedua tafsir tersebut pada konteks Indonesia ?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab Tafsir Al-Nur karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dan Tafsir Al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab, sedangkan sumber data pendukung dalam penelitian ini adalah kitab-kitab dan buku-buku yang ada keterkaitan dengan pembahasan skripsi yang peneliti angkat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut peneliti analisis dengan teknik deduktif, induktif dan komperatif.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy menafsirkan ayat nika>h mut’ah dahulu pernah disyariatkan dengan alasan yang sangat mendesak agar tidak terjerumus dalam perzinahan. Mengenai hukumnya nikah tersebut haram selama-lamanya. Sedangkan Quraish Shihab menafsirkan ayat nika>h mut’ah tersebut masih terdapat kelonggaran dalam praktiknya yaitu, dalam kondisi darurat. Dan kedua mufassir Indonesia sepakat untuk menjauhi adanya praktik nika>h mut’ah tersebut khususnya di Indonesia, karena bertentangan dengan madhab yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, yakni madhab Sunni dan bertentangan dengan pasal perkawinan di Indonesia yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatakan tidak cocok dengan aturan nika>h mut’ah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nikah mut’ah; Mufassir Indonesia; M. Quraish Shihab; Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.12 Al-Quran and Hadith > 297.122 Al-Quran > 297.1229 Individual Suras and Groups of Suras 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > 76231 - Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 03 Mar 2021 02:37 |
Last Modified: | 03 Mar 2021 02:37 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12221 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year