Studi Kritis Hadits Larangan dan Kebolehan Perempuan Haid Memasuki Masjid
Sri Rahayu, Ningsih (2012) Studi Kritis Hadits Larangan dan Kebolehan Perempuan Haid Memasuki Masjid. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
074211005_Coverdll.pdf - Cover Image
Download (640kB) | Preview
074211005_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (448kB) | Preview
074211005_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (435kB) | Preview
074211005_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (885kB) | Preview
074211005_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (426kB) | Preview
074211005_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (158kB) | Preview
074211005_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (163kB) | Preview
Abstract
Dalam lintasan sejarah, menstruasi dianggap sebagai simbol yang sarat dengan makna dan mitos. Hampir setiap suku bangsa, agama, dan kepercayaan mempunyai konsep perlakuan khusus terhadapnya. Dalam tradisi indonesia, menstruasi sering diistilahkan dengan ”datang bulan”, ”sedang kotor”, ”kedatangan tamu”, ”bendera berkibar” dan sebagainya. Istilah seperti ini juga dikenal dibelahan bumi yang lain. Bahkan masyarakat Amerika, Kanada dan Eropa pada umumnya masih menggunakanistilah yang berbau mistik, seperti: ”a crescen moon”(bulan sabit), ”golden blood”(darah emas),”earth”(tanah), ”snake”(ular) dan sebagainya.
Masyarakat Yahudi memandang menstruasi sebagai masalah yang prinsip, karena dalam ajaran Yahudi dan Kristen siklus menstruasi dianggap sebagai kutukan tuhan terhadap hawa yang dianggap menjadi penyebab terjadinya pelanggaran disurga. Sehingga, perempuan yahudi yang haid masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya. Ajaran islam tidak melarang melakukan kontak sosial dengan perempuan haid. Rasulullah menegaskan bahwa: ” segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (farji), segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (jima‟). Dapat dipahami bahwa islam berupaya mengikis tradisi dan masyarakat sebelumnya, yang memberikan beban berat terhadap perempuan haid.
Meskipun islam telah menghapus semua mitos- mitos tentang haid, tapi perempuan menstruasi tetap mendapat perlakuan berbeda dengan perempuan ”normal”. Dalam fiqh misalnya, perempuan menstruasi dilarang untuk melakukan beberapa ibadah yang mana telah dibakukan oleh ulama-ulama fiqh dalam berbagai kitab. Beberapa hal yang diharamkan bagi perempuan haid adalah shalat, sujud tilawah, menyentuh mushaf, memasuki masjid, thawaf, i‟tikāf, membaca alquran.
Memasuki masjid adalah salah satu hal terlarang bagi perempuan haid yang menjadi ikhtilaf ulama. Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga pendapat, pendapat pertama yang melarag perempuan haid memasuki masjid secara muthlak dan ini adalah pendapat madzab Maliki. Kedua, pendapat yang melarang melarang perempuan haid memasuki masjid dan membolehkan jika sekedar lewat, dan ini adalah pendapat Syafi‟i. Ketiga, pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki masjid dan ini adalah pendapat Zahiri.
Kenyataan pelarangan atau pembolehan perempuan haid memasuki masjid tersebut menggunakan hadits sebagai dalil. Penting untuk kita melakukan penelitian yang berkaitan dengan hadits- hadits itu. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penelusuran atau pencarian pada kitab aslinya atau kitab induknya, dalam ilmu hadits disebut dengan takhrij hadits. Langkah selanjutnya adalah melakukan kritik sanad menggunakan acuan keṣaḥīḥ.an sanad yang disepakati oleh para ulama. Dalam menganalisis matan penulis menggunakan ilmu mukhtaliful hadits, karena hadits yang dikaji adalah matan- matan yang tampaknya bertentangan.
Setelah melakukan penilitian, penulis menghimpun beberapa pendapat ulama dalam upaya menyelesaikan matan-matan hadits diatas yang tampaknya bertentangan, penulis berkesimpulan;
1. Hadits pertama yang menerangkan keharaman masjid bagi perempuan haid secara mutlak bekualitas ḍa‟īf, sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan yang lain. Hadits kedua yang menerangkan tentang perintah agar perempuan haid menjauhi al mushalla bekualitas ṣaḥīḥ, hadits ketiga dan keempat adalah satu hadits yang tidak bisa dipisahkan. Matannya menjadi sedikit berbeda karena adanya periwayatan secara makna.
2. Makna al mushalla berbeda dengan masjid da hukum- hukum yang berlaku bagi masjid tidak berlaku bagi al mushalla. Perintah agar perempuan haid menjauhi al mushalla(tempat shalat), berlaku ketika orang-orang muslim sedang melaksanakan shalat. Karena jika perempuan haid berada ditengah- tengah orang yang sedang melaksanakan shalat dan mereka tidak shalat, seolah-olah para pemrepuan haid itu tidak menghargai keadaan itu (orang-orang yang shalat). Jadi, selain waktu shalat perempuan haid tidak dilarang memasuki masjid.
3. Larangan perempuan haid memasuki masjid adalah untuk menghindari kekhawatiran menetesnya darah di masjid, jika kekhawatiran itu telah hilang secara umum perempuan haid tidak dilarang memasuki masjid
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hadits; Perempuan Haid; Masjid |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.35 Sacred places (Masjid). Pilgrims (Haji, Umrah) 600 Technology (Applied sciences) > 610 Medical sciences Medicine > 612 Human physiology |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > 76231 - Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Arman Khairon |
Date Deposited: | 24 Dec 2013 07:05 |
Last Modified: | 24 Dec 2013 07:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1229 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year