Analisis pendapat Imam Malik tentang wasiat orang lemah akal
Jaziroh, Iis Ahda (2019) Analisis pendapat Imam Malik tentang wasiat orang lemah akal. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
SKRIPSI_1502016050_IIS AHDA JAZIROH.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
ABSTRAK
Wasiat merupakan penyerahan harta secara sukarela dari
seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah orang tersebut wafat,
baik harta itu berbentuk materi maupun berbentuk manfaat. Agar wasiat
terlaksana dengan baik, sesuai dengan kehendak syari‟at, maka
diperlukan syarat dan rukunnya. Namun mengenai hal ini para Ulama
berbeda pendapat dalam rukun wasiat. Salah satu yang menjadi
perbedaan di kalangan imam madzhab adalah wasiat orang Lemah Akal.
Berpijak dari latar belakang tersebut, dalam skripsi ini penulis
tertarik membahas pendapat Imam Malik dalam masalah wasiat orang
lemah akal. Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah mengapa
Imam Malik membolehkan wasiat orang lemah akal, dan bagaimana
metode istinbāt Imam Malik dalam penetapan hukum tentang wasiat
orang lemah akal.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research), untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian
ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, kitab alMuwaththa‟
karya Imam Malik r.a sebagai sumber data sekunder yang
dijadikan sumber data primer, kemudian data sekunder lainnya yaitu
buku-buku pendukung penulis dalam menyelesaikan penelitian. Setelah
data-data terkumpul, lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif, dan komparatif, yaitu mendiskripsikan
pendapat Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa‟. Kemudian
membandingkan pendapat Imam Malik dengan pendapat ulama-ulama
lain. Sehingga pada akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan, untuk
kemudian diambil suatu kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian.
Hasil penelitian menghasilkan dua temuan: Pertama menurut
Imam Malik terkait wasiat orang lemah akal itu sah, menurutnya orang
yang lemah akal masih mempunyai akal untuk mengenali barang yang
akan diwasiatkan, akan tetapi dengan catatan orang tersebut mendapatkan
arahan dan pendampingan dari orang terdekatnya. Kedua metode istinbāt
hukum yang digunakan Imam Malik adalah Atśar Sahabat yaitu sahabt
Umar Ibn Khattab.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wasiat, Lemah Akal, Metode Istinbāth; Imam Malik |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.56 Specific moral issues |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Rosinita Nabila |
Date Deposited: | 25 Mar 2021 01:29 |
Last Modified: | 25 Mar 2021 01:29 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12312 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year