Analisis pemikiran Hazairin tentang negara tanpa penjara ditinjau dari hukum pidana Indonesia

Elok, Bungayang (2019) Analisis pemikiran Hazairin tentang negara tanpa penjara ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1502056026]
Preview
Text (SKRIPSI_1502056026)
SKRIPSI_1502056026_BUNGAYANG ELOK.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pidana penjara adalah suatu pidana berupa perampasan kemerdekaan atau kebebesan bergerak dari seorang terpidana dengan menempatkannya di lembaga pemasyarakatan. Pidana penjara bahwasanya tidak banyak memberi banyak manfaat dalam penegakan hukum di negeri ini. Selain merampas kemerdekaan, hak kebebasan juga direbut, pidana penjara dapat pula menimbulkan akibat negative, seperti narapidana akan menjadi lebih jahat dari sebelumnya. Sehingga disini Hazairin memiliki pemikiran tentang Negara tanpa penjara, dimana memikirkan dunia mempunyai tertib hukum tetapi dapat terlepas dari wajib adanya penjara. Hal ini dapat dilihat dari judul penelitian : “Analisis Pemikiran Hazairin Tentang Negara Tanpa Penjara Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia”.
Adapun fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pemikiran Hazairin tentang Negara tanpa penjara? dan Bagaimana analisis pemikiran Hazairin tentang Negara tanpa penjara?. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analitik, yaitu dengan menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data atas tokoh tersebut kemudian akan diperoleh sebuah kesimpulan, dalam data tersebut yang menjadi sumber primer adalah buku karangan Hazairin yang berjudul Tujuh Serangkai Tentang Hukum.
Hasil dari penelitian ini bahwa pendapat Hazairin tentang Negara tanpa penjara adalah masyarakat dan Negara tanpa penjara bukanlah sesuatu hal yang tidak mungkin, bukan sekali-kali suatu utopia atau angan-angan kosong. Masyarakat tanpa penjara adalah suatu ideal yang sangat tinggi mutu fisafatnya dan sangat besar keuntungannya, spiritual dan materiil. Hidup dalam penjara walaupun sekali dalam penjara yang super modern, adalah hidup yang sangat menekan jiwa, perasaan, pikiran, dan hidup kepribadian. Hazairin memberikan gambaran tentang lemahnya pidana penjara, bahwa pidana penjara mengakibatkan derita pada diri terpidana dalam jangka waktu tertentu, seperti pembatasan bergerak dalam masyarakat.
Secara rasional pemikiran Hazairin ini patut dipertimbangkan sebagai pedoman dalam pemidanaan, namun, kenyataan di Indonesia tidak dapat diwujudkan buah pemikiran Hazairin ini karena adanya aturan-aturan khusus secara tertulis, seperti di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, dan dengan perkembangan kejahatan yang ada di Indonesia saat ini, pemikiran tersebut tidak menjadikan masyarakat Indonesia lebih aman dan tenteram melainkan membuat masyarakat menjadi resah karena system yang ada dalam pandangan Hazairin ini.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Negara tanpa penjara; Hazairin; Hukum pidana
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fitriyatul Muntafiah
Date Deposited: 25 Mar 2021 08:04
Last Modified: 27 Jul 2021 02:17
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12368

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics