Tinjauan hukum pidana islam tentang pemberian uang saat pemilu di desa Mranggen Kecamatan Mranggen kabupaten Demak

Admizatinur, Azkiya (2019) Tinjauan hukum pidana islam tentang pemberian uang saat pemilu di desa Mranggen Kecamatan Mranggen kabupaten Demak. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of SKRIPSI_132211009_AZKIYA_ADZIMATINUR]
Preview
Text (SKRIPSI_132211009_AZKIYA_ADZIMATINUR)
SKRIPSI_132211009_AZKIYA ADZIMATINUR.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa Pemilu harus dilaksanakan Jurdil, namun realitas membuktikan masih saja adanya praktek pemberian uang saat Pemilu di Desa Mranggen Kec. Meranggen Kab Demak. Hasil riset membuktikan bahwa meskipun adanya praktek pemberian uang saat Pemilu, namun ada beberapa warga yang menolak pemberian uang saat Pemilu. Kenyataan di lapangan, beli suara merupakan modus yang umum dilakukan di Desa Mranggen, dimana partai politik atau kandidat (juga tim kampanye/tim sukses) membeli suara pemilih dengan memberikan uang ataupun keuntungan finansial lainnya. Praktek beli suara ini sering disebut dengan istilah pemberian uang atau politik uang (money politics). Sebagai problem dari riset ini yaitu bagaimana bentuk-bentuk modus pemberian uang saat Pemilu di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian uang saat Pemilu di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Demak?
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris disebut sebagai penelitian hukum non doktriner. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan), dan bersifat kualitatif. Sebagai data primer penelitian ini adalah hasil wawancara. Data sekunder, di antaranya: buku monografi Desa Mranggen, jurnal, majalah, catatan dan sebagainya yang relevan dengan judul penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pemberian uang atau politik uang saat Pemilu di Desa Mranggen Kec. Meranggen Kab. Demak pada dasarnya merupakan transaksi suap-menyuap yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan suara dalam pemilihan. Bentuk-bentuk pemberian uang saat Pemilu di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen ini terjadi dengan modus yang berbeda-beda seperti: a) Pembagian barang dan sembako; b) Memberi bantuan dana pembangunan rumah ibadah; c) Memberi bantuan jasa pada kelompok masyarakat; d) Membagikan uang pada kampanye tertutup; e) Membagikan uang pada kampanye terbuka. (2) Ditinjau dari hukum Islam, pemberian uang atau politik uang saat Pemilu di Desa Mranggen Kec. Meranggen Kab. Demak adalah termasuk suap (risywah). Syara’ melarang pemberian yang dilakukan dengan cara dan tujuan yang batil, sebagaimana juga melarang pengambilan sesuatu yang bukan haknya melalui cara-cara yang menyalahi aturan syara’. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada surah al-Baqarah (2) ayat 188. Suap dalam berbagai bentuknya, baik berupa uang, barang, jasa, maupun pelayanan termasuk jarimah ta’zir yaitu jarimah yang sanksinya belum ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan hadis, sehingga hukumannya diserahkan pada hakim yang menentukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Hukum pidana Islam; pemberian uang; pemilu; Mranggen
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it
300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fitriyatul Muntafiah
Date Deposited: 30 Mar 2021 13:10
Last Modified: 30 Mar 2021 13:10
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12401

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics