Analisis hukum ekonomi syari'ah terhadap praktik layanan Jasa Titip beli online (JASTIP)di instagram (studi kasus akun instagram @jastipbybella)

Ulfana, Afi Rizka (2019) Analisis hukum ekonomi syari'ah terhadap praktik layanan Jasa Titip beli online (JASTIP)di instagram (studi kasus akun instagram @jastipbybella). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of SKRIPSI_1502036083_AFI_RIZKA_ULFANA]
Preview
Text (SKRIPSI_1502036083_AFI_RIZKA_ULFANA)
SKRIPSI_1502036083_AFI RIZKA ULFANA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Jasa titip beli online (jastip) merupakan suatu layanan jasa untuk membelikan barang tertentu yang ditawarkan melalui media sosial, dan atas jasanya tersebut penyedia layanan jasa titip akan mendapatkan upah/fee. Akun Instagram @jastipbybella menyediakan layanan jasa titip beli online yang mana akun tersebut menerapkan sistem penetapan harga secara sepihak yang digabungkan dengan tarif upah/fee atas jasanya, serta tidak menjelaskan berapa harga pokok dari toko. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya transparansi berapa jumlah upah/fee yang diambil oleh penyedia jasa titip.
Berdasarkan latar belakang diatas, ada beberapa permasalahan yang dirumuskan yaitu pertama, bagaimana akad yang diterapkan pada layanan jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbybella. Kedua, bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan akad pada layanan jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbybella.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif empiris. Menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan penyedia jasa titip beli online yaitu admin akun Instagram @jastipbybella dan beberapa customer yang menggunakan jasa dari akun @jastipbybella. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya tulis lain yang berhubungan dengan isi penelitian. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, akad pada praktik jasa titip beli online adalah akad waka>lah bil ujra>h. Customer yang hendak menitip beli suatu barang kepada penyedia layanan jasa titip beli onine bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) dengan memberikan kuasa untuk membelikan barang yang diinginkannya kepada penjual barang tersebut dan penyedia layanan jasa titip beli online bertindak sebagai penerima kuasa (wakil) dari pemberi kuasa untuk membelikan barang, dan atas pelaksanaan kuasa tersebut wakil mendapatkan upah/fee. Kedua, berdasarkan analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jasa titip beli online (jastip) di akun Instagram @jastipbybella ditinjau dari syarat dan rukun akad waka>lah bil ujra>h secara keseluruhan telah terpenuhi. Namun, dalam pelaksanaanya tindakan admin @jastipbybella sebagai wakil telah melampaui ketentuan akad waka>lah bil ujra>h dari segi kewajiban dan kewenangan sebagai wakil dimana wakil tidak berwenang menentukan harga barang. Sedangkan pada praktiknya admin @jastipbybella menentukan sendiri harga barang yang ingin dibeli customer layaknya ia bertindak sebagai penjual dan bukan lagi sebagai wakil dalam pembelian. Sehingga pelaksanaan akad pada praktik jasa titip yang dilakukan oleh akun @jastipbybella merupakan akad yang fasid (tidak sah) karena tidak sesuai ketentuan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Akad; Jasa Titip; Wakalah bil Ujrah; Hukum Islam; Ekonomi Syariah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Nurul Arifah
Date Deposited: 30 Mar 2021 14:29
Last Modified: 31 Mar 2021 11:56
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12408

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics