Tinjauan hukum Islam terhadap sewa menyewa sadon (studi kasus Desa Gembongan Mekar Kec. Babakan Kab. Cirebon)

Jannah, Arofatul (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap sewa menyewa sadon (studi kasus Desa Gembongan Mekar Kec. Babakan Kab. Cirebon). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of SKRIPSI_1502036099_AROFATUL_JANNAH]
Preview
Text (SKRIPSI_1502036099_AROFATUL_JANNAH)
SKRIPSI_1502036099_AROFATUL JANNAH.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Sewa menyewa tanah sadon (kemarau) yang terjadi di Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon adalah sewa menyewa tahunan pada musim kemarau atau terjadi setelah pemanfaatan kedua, dalam 1 tahun tanah bisa memperoleh 3x panen. Namun terkadang penyewa menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain, sebab penyewa hanya ingin memanfaatkan tanah tersebut 1x panen saja, dan jika si penyewa kedua ingin memanfaatkan tanah tersebut hanya 1x panen saja penyewa menjual lagi sisa waktu atau pemanfaatan tanah tersebut pada penyewa ketiga. Menjual sewa tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah atau tidak meminta izin terlebih dahulu. Pengembalian lahan akan dilimpahkan kepada penyewa atau pembeli terakhir (atas dasar penggunaan/pemakaian terakhir).
Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu antara lain: 1) Bagaimana praktik sewa menyewa tanah sadon di Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon? 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa tanah sadon yang terjadi di Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon? Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berdasarkan wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya disusun secara deskriptif analisis untuk menguji tata cara sistem sewa lahan pertanian berdasarkan norma-norma yang berlaku pada Hukum Islam dengan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa tanah sadon di Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan merupakan praktik sewa tanah yang dilakukan pemilik tanah dan penyewa (buruh tani) yaitu sewa menyewa tahunan yang terjadi pada musim kemarau atau terjadi setelah pemanfaatan kedua. Setelah pemanfaatan kedua para penyewa menyewakan/menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan biasanya tidak hanya kepada satu penyewa tetapi beberapa penyewa, yang mana penyewa pertama tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang sah. Pada proses akad antara pemilik tanah dan penyewa tidak menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dari lahan tersebut.
Tinjauan hukum Islam terhadap sewa menyewa tanah sadon di Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon pada dasarnya tidak boleh atau tidak sah karena proses sewa menyewa tidak sesuai dengan rukun sewa menyewa yaitu tidak terpenuhinya rukun shighat (ijab dan kabul), antara pemilik lahan yang sah dengan penyewa kedua dan ketiga. Akan tetapi praktik sewa menyewa tanah sadon sudah menjadi adat (‘urf) oleh masyarakat dan akad tersebut telah diketahui oleh pemilik lahan bahwa penyewa pertama akan menyewakan/menjual sisa pemanfaatan lahan kepada pihak lain. Jadi, sewa menyewa tanah sadon hukumnya sah/boleh dilakukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Ijārah; Sadon; Sewa
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Nurul Arifah
Date Deposited: 30 Mar 2021 14:58
Last Modified: 30 Mar 2021 14:58
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12419

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics