Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pengawasan tayangan religi Islam di televisi swasta Indonesia
Andriyaningsih, Leni (2020) Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pengawasan tayangan religi Islam di televisi swasta Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1401026131_LENI_ANDRIYANINGSIH.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Persaingan dalam industri pertelevisian semakin besar, membuat lembaga penyiaran harus bekerja lebih keras untuk menarik perhatian pemirsa dengan menyajikan program-program yang diminati. Namun lembaga penyiaran harus tetap mengikuti regulasi penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama tahun 2018 hingga 2019, ada program religi Islam yang tercatat oleh KPI melakukan pelanggaran, diantaranya adalah program “Ruqyah” di Trans 7 dan “Siraman Qolbu” di MNC TV. Dua program tersebut banyak menampilkan adegan supranatural dalam tayangannya, namun hingga 2019 KPI belum memberikan teguran yang tegas. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana proses KPI Pusat dalam menjalankan peran sebagai pengawas terhadap tayangan religi Islam di televisi swasta Indonesia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Peneliti mengumpulkan data dengan melakukan wawancara terhadap Komisioner Bidang Pengawas Isi Siaran dan Koordinator Pemantauan Langsung di Kantor KPI Pusat. Dilengkapi dengan data yang peneliti peroleh dari buku dan internet. Untuk menganilis, peneliti menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman yaitu melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Melalui penelitian ini ditemukan bahwa proses KPI Pusat dalam menjalankan peran sebagai pengawas dilakukan melalui tiga langkah. Langkah pertama yaitu menentukan standar. KPI merumuskan P3 dan SPS sebagai standar dalam pelaksanaan pengawasan. Kedua, mengukur kinerja yang dilakukan dengan pemantauan langsung dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memperbaiki penyimpangan yang dilakukan dengan memberikan sanksi dan pembinaan.
Hasil pengawasan KPI terhadap program “Ruqyah” dan program “Siraman Qolbu” selama tahun 2018 hingga tahun 2019 mencatat adanya beberapa pelanggaran. Program “Ruqyah” mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama pada 13 November dan teguran tertulis kedua dari KPI pada 10 Desember 2019. Sedangkan program “Siraman Qolbu” diundang oleh KPI Pusat untuk melakukan klarifikasi terkait tayangannya pada Februari 2019. KPI meminta MNC TV untuk memperjelas segmentasi tayangan “Siraman Qolbu” dan mengedepankan pesan pendidikan dan nilai agama, serta mengurangi adegan bernuansa supranatural.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); Tayangan religi; Media dakwah; Dakwah melalui televisi; Supranatural |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.7 Propagation of Islam > 297.74 Dakwah 300 Social sciences > 302 Social interaction > 302.2 Komunikasi > 302.23 Media komunikasi, Media massa 300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 384 Communications Telecommunication |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Komunikasi > 70233 - Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) |
Depositing User: | Poerwanto Pwt |
Date Deposited: | 24 May 2021 07:07 |
Last Modified: | 24 May 2021 07:07 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12842 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year