Analisis pendapat Asy-Syiraziy tentang mematuhi perintah atasan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan
Ijeh, Nur (2020) Analisis pendapat Asy-Syiraziy tentang mematuhi perintah atasan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRPSI_1402026136_Nur_Ijeh.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (961kB) | Preview
Abstract
Imam asy-Syiraziy dalam karangannya kitab al-Muhażżab mengemukakan bahwa “Jika seorang penguasa menyuruh seseorang laki-laki untuk membunuh tanpa haqq, maka apabila seseorang yang diperintah tidak mengetahui bahwa pembunuhannya tanpa haqq, maka hukuman kafarat, qishas, diyat wajib ditanggung oleh penguasa. Karena orang yang diperintah dimaafkan dalam pembunuhannya. Dan karena seorang penguasa tidak boleh memerintah kecuali dengan haqq (benar). Dan apabila seorang yang disuruh mengetahui bahwa pembunuhannya tanpa haqq, maka yang wajib menanggung hukuman kafarat, qishas atau diyat adalah seorang yang disuruh. Karena tidak boleh mematuhi sesuatu yang tidak halal”. Dari pendapat tersebut nampak permasalahan yang dapat penulis simpulkan, yaitu dalam peristiwa pidana yang diungkapkan oleh Imam asy-Syiraziy penyebab adanya pembunuhan adalah penguasa, yaitu si penyuruh, tanpa adanya orang yang menyuruh (penguasa) pasti tidak akan ada peristiwa pembunuhan, artinya pertanggungjawaban pidanya haruslah pada si penyuruh. Namun dalam pendapat tersebut, si penyuruh dalam kondisi tidak mengetahui bahwa pembunuhannya tanpa haqq, ia yang dihukum.
Dari latar belakang masalah tersebut dapat penulis tarik rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat asy-Syiraziy tentang mematuhi Perintah Atasan Untuk Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan? 2) Bagaimana istinbath Hukum asy-Syiraziy tentang mematuhi Perintah Atasan Untuk Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang digunakan diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu kitab al-Muhażżab karya Imam asy-Syiraziy. Adapun bahan hukum pelengkap yaitu data yang digunakan sebagai pendukung, dalam penelitian skripsi ini, yaitu kitab-kitab fiqih yang terkait. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini yaitu study dokumentasi. Dan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Bahwa Imam asy-Syiraziy berpendapat yaitu jika seorang pemimpin menyuruh seseorang untuk melakukan pembunuhan, ketika yang disuruh mengetahui bahwa pembunuhannya tanpa haqq, maka hukuman dibebankan kepada yang disuruh, dan apabila yang disuruh tidak mengetahui bahwa pembunuhannya tanpa haqq, maka yang wajib dihukum adalah yang menyuruh. keduanya sama-sama punya keterlibatan untuk melakukan pembunuhan. Keduanya (yang menyuruh dan yang disuruh) sama-sama terbebani pertanggungjawaban pidana atas kematian si terbunuh, akan tetapi kadar hukumannya berbeda. 2) Bahwa Istinbath hukum yang digunakan Imam asy- Syiraziy adalah hadits yaitu : “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.”. Secara tekstual, hadits tersebut tidak mengarah secara spesifik tentang perintah atasan untuk melakukan pembunuhan. Karena pembunuhan yang diperintahkan adalah pembunuhan tanpa haqq, maka perbuatan penguasa merupakan perbuatan maksiyat. Artinya “perbuatan maksiyat” itulah yang menjadi illat atau sebab tidak boleh diikutinya perintah-perintah darinya
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asy-Syiraziy; Pidana; Pembunuhan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 28 May 2021 04:27 |
Last Modified: | 03 Jul 2021 07:33 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12850 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year