Kriteria Visibilitas Hilal Menurut Pemerintah dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah (Studi Terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1422 – 1432 H / 2001 - 2011 M)
Suhardiman, Suhardiman (2012) Kriteria Visibilitas Hilal Menurut Pemerintah dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah (Studi Terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1422 – 1432 H / 2001 - 2011 M). Masters thesis, IAIN Walisongo.
Suhardiman_Tesis_Sinopsis.pdf - Submitted Version
Download (262kB) | Preview
Suhardiman_Tesis_Bab1.pdf - Submitted Version
Download (174kB) | Preview
Suhardiman_Tesis_Bab5.pdf - Submitted Version
Download (43kB) | Preview
Suhardiman_Tesis_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (54kB) | Preview
Abstract
Dalam penentuan awal bulan kamariah, terdapat beberapa metode yang
menjadi dasar dalam penentuannya, antara lain yaitu, dengan menggunakan
metode hisab dan rukyat. Sebenarnya baik hisab maupun rukyat keduanya
mempunyai sasaran yang sama, yaitu hilal. Oleh karena itu, sebenarnya antara
kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan lagi, melainkan sesuatu yang saling
melengkapi satu sama lain. Perhitungan hisab yang benar dan akurat, tentu akan
bisa dibuktikan dengan rukyat yang benar pula, akan tetapi persoalan yang masih
tersisa bagi umat Islam saat ini adalah masalah kriteria imkan ar-rukyat (visibilitas
hilal) yang akan digunakan. Apabila permasalahan ini dapat diatasi, maka bisa
dipastikan umat Islam tidak lagi terjebak dengan perbedaan pendapat dan
pandangan dari berbagai kalangan, tentang penentuan awal bulan manakala hilal
berada pada posisi yang “kritis”.
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis yang mendalam, peneliti dapat
menyimpulkan bahwa kriteria visibilitas hilal yang digunakan oleh Pemerintah
dalam penetapan awal bulan (Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah) tahun 1422 –
1432 H / 2001 – 2011 M. dapat disimpulkan bahwa (1) Kriteria awal bulan yang
digunakan oleh pemerintah merupakan kriteria yang didasarkan pada visibilitas
hilal atas kesaksian para perukyat yang diuji berdasarkan hisab yang akuratdan
selanjutnya dibahas dalam forum sidang Isbat dan kemudian di putuskan oleh
pemerintah. (2) Kriteria awal bulan dimaksud adalah solusi alternatif atas
perbedaan pendapat dan pandangan yang selama ini terjadi dengan kriteria tinggi
hilal 2 derajat dan umur bulan 8 jam dari saat ijtima’ saat matahari terbenam
dengan menggunakan perhitungan sistem hisab Haqiqi Tahqiqi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini melalui Menteri
Agama memiliki otoritas dan wewenang dalam menetapkan awal puasa dan hari
raya dalam sidang isbat yang dilaksanakan setiap tahunnya. Melalui Ditjen Bimas
Islam juga dibentuk suatu lembaga, yakni Badan Hisab Rukyat (BHR) yang
bertugas melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan hal-hal yang
berkaitan dengan hisab-rukyat dan pelaksanaan ibadah. Oleh sebab itu umat Islam
juga perlu memberikan dukungan terwujudnya sebuah kalender Islam (Kalender
Hijriah) yang mapan yaitu memberikan kepastian tanggal, yang tidak hanya
digunakan untuk kepentingan ibadah, tetapi juga dapat menjadi sebuah kalender
civil yang dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari, seperti bertransaksi,
bisnis dan kegiatan-kegiatan administrasi lainnya
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Visibilitas Hilal; New Moon Visibility; Awal Bulan Kamariah; Beginning of Hijri New Month |
Subjects: | 500 Natural sciences and mathematics > 520 Astronomy and allied sciences > 528 Ephemerides |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Master (S2) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 04 Nov 2013 03:58 |
Last Modified: | 04 Nov 2013 03:58 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/132 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year