Prosedur penanganan kredit bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT Al Hikmah Ungangan Cabang Bawen
Dewi, Meita Ryana (2020) Prosedur penanganan kredit bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT Al Hikmah Ungangan Cabang Bawen. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1705015028_Meita Ryana Dewi_Full Skipsi - Meita Ryana Dewi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Selain perbankan syariah, adapun lembaga syariah non bank yang mempunyai tujuan yang sama dengan perbankan syariah salah satunya adalah BMT (Baitul Mal Wa Tamwil). BMT merupakann lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan usaha yang dilakukan BMT Al-Hikmah adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang membutuhkan dana. Salah satu produk jasa pembiayaannya adalah pembiayaan Murabahah. Didalam sebuah Lembaga Keuangan tentunya sering terdapat berbagai masalah, salah satunya adalah pembiayaan bermasalah. BMT Al-Hikmah melakukan strategi penyelamatan, yaitu dengan cara melakukan restrukturisasi, upaya perbaikan yang dilakukan BMT terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik ingin mengetahui lebih dalam mengenai syarat dan pertimbangan dalam merestrukturasi serta wujud restrukturisai kredit bermasalah pada pembiayaan murabahah di BMT Al-Hikmah Ungaran Cabang Bawen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualititaf dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber yang berkaitan dengan perusahaan serta data-data yang didapat dari buku.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa syarat yang diberikan BMT kepada nasabah yang ingin melakukan restrukturasi adalah mempunyai itikad baik dari pihak nasabah, harus memiliki prospek usaha yang baik, dan nasabah yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran. Sedangkan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak BMT kepada nasabah yang ingin melakukan restrukturasi harus memenuhi beberapa tahapan, yaitu mengidentifikasi masalah, melakukan musyawarah, proses analisa terhadap kemampuan nasabah, melakukan pemantauan terhadap nasabah.
Kemudian wujud restrukturasi yang diberikan oleh pihak BMT adalah yang pertama melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), kedua persyaratan kembali (reconditioning), dan ketiga penataan kembali (restructuring), dan bahkan bisa sampai kecara liquidation (penyitaan jaminan) apabila diperlukan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | BMT; Pembiayaan bermasalah; Murabahah; Restrukturasi; Kredit bermasalah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics > 332.7 Kredit, pembiayaan |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 61406 - Perbankan Syariah (D3) |
Depositing User: | Fahrurozi Fahrurozi |
Date Deposited: | 09 Oct 2021 07:05 |
Last Modified: | 09 Oct 2021 07:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13321 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year