Pengguguran Hak Muallaf sebagai Mustahiq Zakat (Analisis Pemikiran Umar bin Khattab tentang Pengguguran Hak Muallaf sebagai Mustahiq Zakat)

Syaifudin, Muhammad (2011) Pengguguran Hak Muallaf sebagai Mustahiq Zakat (Analisis Pemikiran Umar bin Khattab tentang Pengguguran Hak Muallaf sebagai Mustahiq Zakat). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 062311006_Bab1.pdf]
Preview
Text
062311006_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (108kB) | Preview
[thumbnail of 062311006_Bab2.pdf]
Preview
Text
062311006_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (160kB) | Preview
[thumbnail of 062311006_Bab3.pdf]
Preview
Text
062311006_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (147kB) | Preview
[thumbnail of 062311006_Bab4.pdf]
Preview
Text
062311006_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of 062311006_Bab5.pdf]
Preview
Text
062311006_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (23kB) | Preview
[thumbnail of 062311006_Coverdll.pdf]
Preview
Text
062311006_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 062311006_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
062311006_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (22kB) | Preview

Abstract

Menurut syariat Islam, mustahiq zakat berjumlah delapan (al-asnaf ats-tsamaniyah), dan salah satunya adalah kelompok muallaf. Pada masa kenabian, zakat difungsikan sebagai media dakwah untuk menarik simpati orang-orang kafir terhadap Islam, demikianlah pemberian zakat kepada orang-orang muallaf tetap berlanjut hingga Rasulullah wafat.
Dan pada masa Khulafaurrasyidin, keempat khalifah tidak lagi memberikan bagian muallaf kepada yang berhak, berpijak pada Umar bin Khattab yang dengan tegas menolak memberikan bagian zakat kepada para muallaf di masa pemerintahan Abu Bakar, dan di masa pemerintahannya. Padahal sejak masa Nabi mereka terus menerus menerima zakat. Di sinilah Umar mengeluarkan satu statemen hukum, bahwa al-muallafah qulubuhum tidak mendapatkan bagian zakat, yang tidak ada satu pun dari sahabat yang menentangnya. Sehingga pendapat Umar bin Khattab tersebut menjadi ketetapan (ijma’) para sahabat dan dianggap menasakh bagian muallaf.
Berpijak dari uraian tersebut, ada dua permasalahan yang dirumuskan, pertama, Apa alasan Umar bin Khattab tidak memberikan bagian zakat kepada muallaf sebagai mustahiq zakat? Kedua, Bagaimana fuqaha kontemporer mendudukkan pemikiran Umar bin Khattab tentang pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat dalam khazanah ilmu fiqh?
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Yang menelaah kisah Umar bin Khattab dari berbagai referensi buku. Dalam penelitian ini, penulis tidak membedakan jenis data primer maupun sekunder, karena Umar bin Khattab tidak meninggalkan karya yang bisa dikategorikan sebagai sumber data primer (primary source). Namun data-data penulis kumpulkan dari berbagai sumber yang relevan dengan pembahasan tema ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan memaparkan kembali data yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya menganalisa data tersebut secara logis dan sistematis untuk menguji tingkat akurasi data yang sudah ada. Disamping juga menggunakan metode Ushuliyah guna memahami hakikat pemikiran Khalifah Umar bin Khattab dalam hal pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat. Karena Umar hidup pada beberapa abad lalu, maka digunakan pendekatan sejarah untuk merekontruksi apa yang terjadi pada masa dahulu agar bisa dicerna pada saat ini.
Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, Umar bin Khattab menggugurkan hak bagi asnaf “al-muallafah qulubuhum” sebagai penerima zakat adalah karena adanya suatu ‘illat (alasan-alasan dibalik solusi-solusi dan keputusan tersebut) yaitu keadaan “lemah agama” dan keadaan umat Islam pada permulaan sejarahnya yang masih minoritas sehingga diberikannya bagian harta zakat kepada kelompok “al-muallafah qulubuhum” adalah disamping mereka diharap berubah dan masuk Islam, juga untuk menolak kemungkinan datangnya kejahatan dari mereka. Namun pada masa khalifah Abu bakar, keadaan umat Islam telah cukup kuat dan tidak diperlukan lagi untuk melunakkan musuh-musuh Islam, maka pemberian zakat kepada golongan muallaf (dari golongan orang kafir) dihentikan Umar bin Khattab, karena ‘illat hukumnya sudah tidak ada lagi. Kedua, dalam khazanah ilmu fiqh, fuqaha kontemporer berbeda pendapat mengenai status asnaf “al-muallafah qulubuhum”, akan tetapi pada umumnya mereka tidak menyalahi pemikiran Umar bin Khattab tentang pengguguran hak muallaf sebagai mustahiq zakat. Mereka mendudukkan pemikiran Umar tersebut sebagai dasar ijtihad dengan ketentuan jika jiwa yang melatar belakangi (‘illat hukum) itu masih terlihat, maka ketentuan hukum berlaku, sedangkan jika jiwa yang melatar belakangi itu tidak terlihat atau tidak sesuai dalam penerapannya pada suatu saat dan keadaan tertentu, maka ketentuan hukum yang disebutkan dalam nash tersebut tidak perlu lagi untuk dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Muallaf; Zakat
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.574 Conversion of non-Muslim to Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 20 Jan 2014 09:07
Last Modified: 20 Jan 2014 09:07
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1344

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics