Analisis pendapat Ibn Hazm tentang iddah bagi wanita akibat fasakh

Rahmawati, Intan Aushafita (2021) Analisis pendapat Ibn Hazm tentang iddah bagi wanita akibat fasakh. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 1402016132_Intan_Aushafita_Rahmawati] Text (1402016132_Intan_Aushafita_Rahmawati)
Revisi Intan Aushafita (1402016132) - Intan Shasha.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (688kB)

Abstract

Ibn Ḥazm adalah seorang tokoh besar intelektual muslim Spanyol yang produktif dan jenius. Ia salah seorang ulama dari golongan Ẓahiri yang sangat terkenal pemikirannya yang tekstual terhadap dalil al-Qur‟an maupun hadis Nabi saw. Demikian hal-nya dalam berpendapat tentang konsekuensi fasakh dalam pernikahan. Dalam pernikahan terdapat dua jenis perpisahan, yaitu perpisahan pembatalan dan perpisahan talak. Perpisahan pernikahan salah satunya yaitu karena fasakh. Bahkan Ia mengatakan, bahwa semua jenis fasakh, baik dalam pernikahan yang sah dan atau akad fasad tidak ada masa iddah bagi-nya. Lain hal- nya menurut mayoritas ulama, iddah tetap wajib dipenuhi bagi seorang wanita sebab fasakh, karena fasakh termasuk salah satu sebab putusnya pernikahan.
Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu :
1. Bagaimana argumentasi Ibn Hazm tentang Iddah Bagi Wanita Akibat Fasakh?.
2. Bagaimana Relenvansi Pendapat Ibn Hazm tentang Iddah Bagi Wanita Akibat Fasakah dengan Konteks Hukum di Indonesia?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari sumber sekunder maupun sumber data pelengkap lainnya. Sumber data sekunder yaitu kitab Al-Muḥallā karya Ibn Ḥazm, Undang-undang tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data pelengkap lainnya, yaitu kitab-kitab fikih maupun buku-buku dan lain sebagainya yang terkait dengan tema penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, 1.Ibn Ḥazm menyatakan, bahwasannya iddah tidak berlaku bagi pernikahan fasakh, misalnya pernikahan seorang lelaki dengan perempuan yang masih ada hubungan raḍā’ah (sepersusuan), keduanya murtad dan atau salah satunya. Oleh kareanya, iddah hanya berlaku bagi pernikahan yang putus akibat seorang wanita yang meminta berpisah dengan suaminya (khuluk) dan atau seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya (cerai mati) dan atau cerai hidup. Argumentasi atas pendapatnya tersebut didasarkan al-Qur‟an surah al-Mumtaḥanah ayat 10, hadis riwayat Imām Bukhārī serta berdasarkan “dalil”, yakni sesuatu yang diambil dari ijma‟ atau dari naṣ. Oleh karenanya, berdasarkan nas tersebut (al-Qur‟an dan hadis), Allah Swt tidak mewajibkan iddah akibat pernikahan fasakh, sehingga tidak diperbolehkan menganalogikan “fasakh nikah dengan talak”, karena menurutnya talak tidak akan terjadi kecuali atas kehendak suami dan diharuskan menggunakan kalimat talak, sementara fasakh muncul bukan dari perkataan suaminya. 2. Pendapatnya Ibn Hazm ini apabila direlevansikan dengan konteks hukum di Indonesia, maka pendapatnya tersebut tidak relevan, sebab dalam Pasal 8, Undang-undang No. 1 Tahun 1984, desebutkan bahwa perkawinan batal apabila ; „1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas; 2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya, 3. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan, dan 4. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya. Oleh karenanya, konsekuensi dari batalnya pernikahan ini mewajibkan iddah sesuai dengan Pasal 153 ayat 1.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Ibn Ḥazm; Iddah; Fasakh.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 06 Nov 2021 04:35
Last Modified: 06 Nov 2021 04:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13613

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics