Analisis tentang asal-usul anak ditinjau menurut hukum Islam : studi putusan Nomor.12/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Sofiana, Sofiana (2020) Analisis tentang asal-usul anak ditinjau menurut hukum Islam : studi putusan Nomor.12/Pdt.P/2019/PA.Kdl. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
1502016049_Sofiana_Tugas Akhir - Sofiana 07.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Anak sah adalah anak yang lahir dalam pernikahan yang sah yang dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya serta dicatatkan pada pegawai pencatat nikah, perkara yang penulis teliti ini merupakan perkara pengesahan anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan yang kemudian orang tuanya menikah ulang secara resmi di kantor urusan agama, namun jarak usia antara pernikahan bawah tangan dengan kelahiran anak kurang dari enam bulan, hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji putusan tersebut. Perkara tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kendal dengan nomor perkara 12/Pdt.P/2019/PA.Kdl. Permohonan asal usul anak ini bertujuan guna mendapatkan identitas anak berupa akta kelahiran. Untuk mengetahui masalah permohonan asal-usul anak tersebut, ada dua poin yang menjadi fokus pokok permasalahan ini, dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama kendal dalam menetapkan perkara asal-usul anak dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap penetapan asal-usul anak tersebut.
Jenis Penelitan ini merupakan penelitian melalui metode pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan sebuah metode penelitian hukum yang mengkaji studi kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder di bidang hukum (dipandang dari sudut kekuatan mengikatnya).Tehnik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Analisis data dengan metode deskriptif.
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilaksanakan berdasarkan agamanya dan memenuhi rukun pernikahannya serta dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa jika suatu perkawinan tidak terdapat akta nikah maka dapat mengajukan istbat nikah kepada pengadilan. Anak sah merupakan anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, sedangkan menurut jumhur ulama dikatakan anak sah jika usia kehamilan minimal enam bulan, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Aḥqāf: 15 dan surat Luqmān: 14. Yang di mana seorang anak tidak dapat dinasabkan pada ayahnya jika usia kehamilan kurang dari 6 bulan.
Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa permohonan asal-usul anak di kabulkan oleh pengadilan agama Kendal, permohonan tersebut ditetapkan berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah bila dilakukan menurut hukum agamanya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Anak; perkawinan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 20 Nov 2021 01:58 |
Last Modified: | 20 Nov 2021 01:58 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13801 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year