Analisis tingginya pernikahan di KUA Kecamatan Pangkah dengan menggunakan wali hakim : studi kasus di KUA Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal 2019
Thauli, Faza Dzith (2020) Analisis tingginya pernikahan di KUA Kecamatan Pangkah dengan menggunakan wali hakim : studi kasus di KUA Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal 2019. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
1502016112 Fazha dzith MUNAQ - Fazha Dizth #24.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Perkara wali hakim pernah terjadi di KUA Kecamatan Pangkah, dimana wali nasab dari calon mempelai perempuan enggan menikahkan anak perempuannya dengan alasan jarak tempat tinggal jauh dan tidak bias pulang. Salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali dari pihak calon mempelai perempuan, namun pada kenyataannya tidak semua wali nasab mau menikahkan anak perempuannya, permasalahan dapat dirumuskan (1) Bagaimana penetapan penghulu sebagai wali hakim di KUA Kecamatan Pangkah dan (2) Analisis yang menyebabkan perwalian nasab berpindah kepada perwalian hakim di KUA kecamatan Pangkah ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejelas mungkin penetapan penghulu sebagai wali hakim, mafqud dan Ghaib di KUA Kecamatan Pangkah, dan untuk mengetahui status hukum penghulu sebagai pengganti wali hakim.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode field research (penelitian lapangan) dimana penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengambilan data dilakukan melalui observasi, dan wawancara. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder. Analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan pendekatan berfikir secara induktif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, penetapan penghulu sebagai wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Pangkah, tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan bukan dilakukan atas nama penghulu. Karena apabila penghulu yang bertindak sebagai wali hakim maka harus ada surat ketetapan/surat kuasa dari kepala seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kewenangan untuk bertindak sebagai wali hakim ada pada Kepala Kantor Urusan Agama dan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2. Sedangkan Hal-hal yang menyebabkan Perwalian nasab berpindah kepada Perwalian Hakim adalah Wali Ghaib, Wali mafqud, dan Wali hakim. Sedangkan wali mafqud adalah orang yang hilang dan tidak ada kabar beritanya. Wali Ghaib adalah wali yang tidak berada ditempat dan jauh. Sedangkan Wali hakim adalah wali nasabnya sepi atau sedang berkerja diluar dan tidak memukinkan untuk pulang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wali hakim, nikah, KUA |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 27 Nov 2021 03:22 |
Last Modified: | 27 Nov 2021 03:22 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13960 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year