Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Muhayati, Muhayati (2012) Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
072211012_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (306kB) | Preview
072211012_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (114kB) | Preview
072211012_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (184kB) | Preview
072211012_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (201kB) | Preview
072211012_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (169kB) | Preview
072211012_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (20kB) | Preview
072211012_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (25kB) | Preview
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman yang membawa dampak di berbagai bidang, Banyak terjadi kasus pelanggaran hukum yang berlaku. Seperti terjadi pencurian, pemerkosaan maupun pembunuhan, yang merupakan perbuatan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga manusia serta dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya yang dilakukan agar seseorang tidak mudah menumpahkan darah terhadap orang lain dalam rangka melindungi jiwa, kehormatan maupun harta benda yaitu dengan melakukan pembelaan ketika seseorang diserang atau dirampas haknya. Dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak diatur secara jelas bagaimana ketentuan pembelaan yang diperbolehkan. Sedangkan dalam hukum Islam selain ditentukan syarat pembelaan yang sah oleh para fuqaha, juga diatur upaya prefentif yang disebut amar ma’ruf nahi mungkar yang bertujuan untuk mengurangi adanya tindak kriminal di dunia ini. Pada dasarnya hukum berfungsi untuk mengatur hak hidup seseorang, demi terciptanya kemaslahatan umat manusia (maqasidussyari’ah). Berawal dari Pasal 49 tentang pembelaan terpaksa maka penulis ingin mengetahui sanksi pembelaan yang melampaui batas dalam hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist, maka harus diketahui syarat dan dasar hukumnya. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana pengertian dan jenis tindak pidana pembunuhan dalam KUHP dan hukum pidana Islam?, bagaimana syarat pembelaan yang diperbolehkan dalam KUHP maupun hukum pidana Islam? dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai sanksi pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam tindak pidana pembunuhan?
Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan sumber primer dan sekunder, data penelitian dihimpun dengan pembacaan, dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode content analysis.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah terdapat persamaan dan perbedaan syarat pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam dan hukum positif. Persamaan syarat tersebut yaitu objek yang dilindungi (jiwa, kehormatan dan harta benda sendiri maupun orang lain). Perbedaan yang mendasar yaitu melebihi batas pembelaan yang diperbolehkan. Jika dalam hukum positif diperbolehkan melampaui batas pembelaan terpaksa dengan syarat harus terdapat penyebab kegoncangan jiwa yang hebat (Pasal 49 ayat 2) yang bersifat kasuistik dan ditentukan oleh psikiater. Sedangkan pandangan hukum Islam dalam melakukan perbuatan pembelaan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, jika itu terjadi maka kelebihan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang melakukan perbuatan tersebut. Tetapi dalam pembelaan jika sampai mengakibatkan kematian atau pembunuhan dalam melakukan pembelaan diri karena tidak ada cara lain, maka perbuatan itu diperbolehkan (asbab al-ibahah). Sedangkan dalam KUHP Pasal 49 ayat 1 dikenal pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar dan dalam ayat 2 dikenal istilah pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagai alasan pemaaf untuk dasar penghapus hukuman.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana Islam; Tindak Pidana Pembunuhan; Pembelaan Terpaksa |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law 300 Social sciences > 360 Social services; association > 364 Criminology |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 27 Jan 2014 08:47 |
Last Modified: | 27 Jan 2014 08:47 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1399 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year