Analisis pendapat Imam Ja’far Shadiq tentang hukuman bagi pelaku liwath
Huda, Muchamad Nur (2020) Analisis pendapat Imam Ja’far Shadiq tentang hukuman bagi pelaku liwath. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1402026146_MUCHAMAD NUR HUDA_Lengkap Tugas Akhir - dedek kang.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Imam Ja’far Shadiq merupakan tokoh Syi’ah yang dalam menentukan suaru hukum, hanya mendasarkan kepada al-Qur’an, hadits, ijma’ dan akal. Dalam menentukan hukam bagi pelaku liwath, Imam ja’far Shadiq mengemukankan bahwa hadd untuk hukuman sodomi, baik pelaku atau yang dilakukan padanya, ialah hukuman mati, dengan syarat batang zakarnya sudah masuk seluruhnya atau sebagianya kedalam lubang anus, dan kedua pelaku adalah berakal, dewasa dan ber ikhtiyar; dan tidak ada bedanya antara muhshan atau bukan muhshan, dan tidak ada bedanya antara muslim atau bukan muslim. Segala penetapan hukum haruslah membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Termasuk juga hukuman bagi pelaku liwath. Dalam skipsi ini akan menganalisis pendapat Imam Ja’far Shadiq yang merupakan tokoh syi’ah terkait dengan keselarasan dengan maqashid syari’ah.
Dari latar belakang masalah tersebut dapat penulis tarik rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat Imam Ja’far Shadiq tentang sanksi pidana bagi pelaku liwath? 2) Bagaimana istinbath Hukum Imam Ja’far Shadiq tentang sanksi pidana bagi pelaku liwath?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang digunakan diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu kitab Fiqih Imam Ja’far Shadiq. Adapun bahan hukum pelengkap yaitu data yang digunakan sebagai pendukung dalam penelitian skripsi ini, yaitu kitab-kitab fiqih yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Bahwa Imam Ja’far Shadiq berpendapat, hadd untuk hukuman sodomi, baik pelaku atau yang dilakukan padanya, ialah hukuman mati, dengan syarat batang zakarnya sudah masuk seluruhnya atau sebagianya kedalam lubang anus, dan kedua pelaku adalah berakal, dewasa dan ber ikhtiyar; dan tidak ada bedanya antara muhshan atau bukan muhshan, dan tidak ada bedanya antara muslim atau bukan muslim. Tujuan dari syara’ yaitu meliputi lima dasar pokok, yaitu: Melindungi agama, Melindungi jiwa, Melindungi akal, Melindungi Kelestaria manusia, Melindungi harta benda. Semua hal yang dapat melindungi lima kepentingan ini adalah maslahah, dan yang merugikan terpeliharanya kelima hal ini adalah mafsadat. Pada tujuan syari’ yang ke empat, yaitu melindungi kelestarian manusia (ḥifẓ al-nasl), maka tindakan Liwath jelas sangat bertentangan dengan tujuan syar’i yakni menegakkan kemashlahatan. 2) Dalam menentukan hukuman liwath, Imam Ja’far Shadiq berpegang pada al-Qur’an surat asy-Syura’ ayat 161-166. Oleh karena al-Qur’an merupakan sumber utama yang digunakan dalam fiqih Ja’fari, maka dalam setiap menentukan suatu hukum tentunya tidak terlepas dari al-Qur’an. Termasuk pula dalam menentukan hukuman bagi pelaku liwath. Ayat tersebut merupakan hasil Ijtihad dalam masalah yang sudah terdapat dalam nash yang qath’iy ats-tsubut wa dalalah. Karena ayat tersebut secara tekstual sudah jelas makna dan maksudnya dan nash tersebut juga tidak ada keraguan akan tafsir lain selain penetapan hukum liwath.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Imam Ja’far Shadiq; liwath; maqashid syari’ah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 04 Dec 2021 02:28 |
Last Modified: | 12 Feb 2022 04:06 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14172 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year