Analisis Pendapat Imam Malik tentang Waktu Pengeluaran Zakat Perdagangan Bagi Muhtakir
Muwaqifah, Muwaqifah (2012) Analisis Pendapat Imam Malik tentang Waktu Pengeluaran Zakat Perdagangan Bagi Muhtakir. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
072311010_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
072311010_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (108kB) | Preview
072311010_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (178kB) | Preview
072311010_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (137kB) | Preview
072311010_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (75kB) | Preview
072311010_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (18kB) | Preview
072311010_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (16kB) | Preview
Abstract
Zakat perdagangan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh para pedagang yang hartanya telah mencapai nisab dan sudah berlalu satu tahun. Dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari harta perdagangan tersebut. Dalam hal perdagangan, Imam Malik membagi pedagang menjadi dua, yakni mudir dan muhtakir. Mudir adalah orang yang menjual barang dagangannya tanpa menunggu waktu tertentu, sedangkan muhtakir adalah orang yang menjual barang dagangannya ketika harganya naik atau mahal.
Menurut Imam Malik, seorang mudir setiap bulan ia harus menghitung barang dagangannya dan mencatatkannya, dan jika dalam setahun telah mencapai nisab, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Sedangkan bagi muhtakir, ia mengeluarkan zakatnya ketika barang dagangan tersebut telah terjual. Meskipun barang dagangan yang dimiliki berada ditangannya sudah beberapa tahun, ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya satu kali saja. Dan hal ini bertentangan dengan pendapat para jumhur ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Ahmad, Tsauri dan Auza’i, mereka berpendapat bahwa baik mudir maupun muhtakir wajib mengeluarkan zakatnya jika memang barang dagangan tersebut telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun.
Pokok permasalah yang menjadi fokus kajian dalam karya tulis ini adalah bagaimana pendapat Imam Malik tentang waktu pengeluaran zakat perdagangan bagi muhtakir? Dan bagaimana metode istinbath Imam Malik dalam menentukan waktu pengeluaran zakat perdagangan bagi muhtakir?
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( library research). Dengan pendekatan kualitatif, dan sumber datanya terdiri dari data primer yaitu terdapat dalam buku Al-Muwatta’ dan Al-Mudawwanah Al-Kubra, sedang data sekundernya yakni di ambil dari buku-buku yang relevan dengan permasalah dalam skripsi ini. dan setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif normatif.
Hasil penelitian ini adalah, pendapat Imam Malik tentang waktu pengeluaran zakat perdagangan bagi muhtakir yakni ketika barang dagangan tersebut sudah terjual. Hal ini disebabkan karena jika barang dagangan tersebut belum terjual dan harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun, maka menurut Imam Malik akan memberatkan para pedagang dan terlebih lagi ketika dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, hal ini akan menjadi beban bagi mereka. Dan adapun istinbath hukum Imam Malik dalam menentukan waktu pengeluaran zakat perdagangan bagi muhtakir didasarkan pada qiyas mursal yakni suatu qiyas yang tidak disandarkan kepada suatu kemaslahatan yang sesuai dengan syara’ sebagai hasil pemikiran. Dan Imam Malik memegang qiyas ini meskipun tidak disandarkan pada sumber-sumber hukum yang ditegaskan dalam syara’
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zakat Perdagangan; Muhtakir |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 28 Jan 2014 01:30 |
Last Modified: | 28 Jan 2014 01:30 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1420 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year