Analisis tindak pidana cracking menurut hukum positif dan Hukum Pidana Islam
Efendi, Firman Yogi (2020) Analisis tindak pidana cracking menurut hukum positif dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
1502026022_Firman Yogi efendi_Full Skripsi - Firman Bbs.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Teknonolgi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat, dan telah memasuki berbagai faktor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan kesehatan dan kehidupan pribadi. Manfaat teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikansarana melakukan kejahatan baru (Cyber Crime). Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan mengambil.Meskipun di dalam Al-Qur’an tidak disinggung mengenai cracking, penulis telah memutuskan bahwa cracking termasuk ke dalam Jarimah Sariqah. Dari uraian tersebut ditermukan tiga rumusan masalah 1) Bagaimana tindak pidana crackingmenurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE?. 2) Bagaimana hukuman bagi pelaku Cracking menurut pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Hukum Pidana Islam?. 3) Apa perbedaan dan persamaan crackingmenurut Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tenteng ITE?
Dalam menjawab permasalahan tersebut, digunakan penelitian berupa Library Research(Penelitian Pustaka), dengan menggunakan pendekatan normative (hukum Islam). Adapun sumber data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, menganalisis, dengan menggunakan analisis isi terhadap literature yang representative dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkan, dan pendekatan yuridis yaitu suatu cara atau metode yang digunakan berdasarkan peraturan – peraturan yang berlaku yang memiliki korelasi dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Crackingdalam UU ITE Tahun 2016 diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 ayat 2, 2) Hukum Pidana Islam tindak pidanaCracking di qiyaskan dengan perbuatan jarimah sariqah. Sedangkan dalam hukum positif tindak pidana cracking dipidana penjara se Dalam pidana Islam cracking dikategorikan dalam jarimah sariqoh yang mana had atau hukumannya adalah potong tangan apabila telah mencapai nisab pencurian, 3) Dari segi unsur-unsur yang terdapat pada Hukum Pidana Islam maupun UU ITE, ada persamaan dalam tindak pidana cracking ini merupakan suatu tindak kejahatan,perbedaannya terdapat pada sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku cracking atau cracker. Dalam Hukum Islam cracker dapat diberikan hukuman potong tangan apabila telah memenuhi unsur-unsur sariqoh
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana; Hukum Pidana Islam; cyber crime |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 04 Dec 2021 07:00 |
Last Modified: | 04 Dec 2021 07:00 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14227 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year