Analisis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pembagian Zakat Fitrah

Yusro, Rofiq (2011) Analisis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pembagian Zakat Fitrah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 072311012_Bab2.pdf]
Preview
Text
072311012_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (133kB) | Preview
[thumbnail of 072311012_Bab3.pdf]
Preview
Text
072311012_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (115kB) | Preview
[thumbnail of 072311012_Bab1.pdf]
Preview
Text
072311012_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (94kB) | Preview
[thumbnail of 072311012_Bab4.pdf]
Preview
Text
072311012_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (111kB) | Preview
[thumbnail of 072311012_Bab5.pdf]
Preview
Text
072311012_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (34kB) | Preview
[thumbnail of 072311012_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
072311012_Bibliografi.pdf - Accepted Version

Download (12kB) | Preview
[thumbnail of 072311012_Coverdll.pdf]
Preview
Text
072311012_Coverdll.pdf - Bibliography

Download (1MB) | Preview

Abstract

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah sosial kebendaan (maliyah ijtima”iyah) yang bertujuan untuk pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan ataupun perkataan yang sia-sia dan dari perkataan yang keji dan kotor. Disamping sebagai sebuah ibadah kepada Allah SWT, zakat fitrah mempunyai dimensi sosial yang tinggi, dimana harta yang dikeluarkan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkannya. Begitu pentingnya tujuan zakat tersebut sehingga Al Qur’an juga memberikan perhatian khusus dengan menerangkan secara detail kapada siapa saja zakat tersebut diberikan, yakni kepada delapan asnaf. Seperti yang dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 60. Dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa zakat didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Akan tetapi Dalam ayat ini tidak dijelaskan secara rinci zakat apa saja.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Fatwa Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pembagian zakat fitrah dan bagaimana pula Metode Istinbath Hukum yang dipergunakan oleh Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam menetapkan pembagian zakat fitrah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam konteks ini adalah Fatwa Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pembagian zakat fitrah Adapun tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dan penelitian kepustakaan terhadap buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang penulis kaji, sedangkan teknik analisisnya dengan cara deskriptif yaitu berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah di atas.
Hasil penelitian menemukan bahwa Fatwa Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pembagian zakat fitrah yang hanya diperuntukkan bagi golongan miskin sebagaimana sesuai dengan Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi :

عن ابن عباس قال : فرض رسول الله صلى الله وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من للغو والرفث وطعمة للمساكين من اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة ومن ادها بعد الصلاة فهى صدقة من الصقات
Metode istinbath hukum yang dipakai Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggunakan metode Al-Ijtihad Al-Bayani yaitu menjelaskan hukum yang kasusnya telah terdapat dalam nash Al Qur’an dan Hadits. Dalam hal ini Mejelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggunakan hadits Riwayat Abu Daud. Di dalam Hadits tersebut dengan jelas dengan kalimat wathu’matal lilmasakini (وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ) yang artinya sebagai makanan orang miskin, dan adanya mengkhususkan dari lafal ‘am pada surat At Taubah “الصدقات.(ash shodaqotu)” ke lafal khash. “وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ (wathu’matal lilmasakini)” yang disebut dengan thakhshish.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Zakat Fitrah; Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 28 Jan 2014 05:02
Last Modified: 28 Jan 2014 05:02
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1426

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics