Analisis pendapat Yusuf Qardhawi tentang ihtikhar dan relevansinya dengan UU no 5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Azam, M. Chaerul (2020) Analisis pendapat Yusuf Qardhawi tentang ihtikhar dan relevansinya dengan UU no 5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1502036103_M_CHAERUL_AZAM] Text (SKRIPSI_1502036103_M_CHAERUL_AZAM)
SKRIPSI_1502036103_M_CHAERUL_AZAM.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Islam sangat menentang sikap ketidakjujuran, kecurangan, penipuan, spekulasi dan penimbunan barang oleh persekongkolan rahasia para pengusaha yang sangat merugikan para konsumen. Dalam sistem perekonomian Islam, tidak dibenarkan teori ekonomi kapitalis dan sosialis yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, seperti monopoli, spkulasi dan penimbunan barang serta praktek-praktek lainya yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Menurut Yusuf Qardhawi Ihtikar dilarang dalam segala jenis kebutuhan pokok hal ini senada dengan apa yang ada di dalam pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan. Pertama, bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang Ihtikar?, Kedua, bagaimana relevansi pendapat Yusuf Qardhawi tentang Ihtikar dengan Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu sebuah penelitian normatif dan bersifat kualitatif. Karena penekanannya, menggunakan kajian teks. Sedangkan sumber data diperoleh dari data sekunder atau bahan hukum primer, yaitu kitab Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fi al-Islām karya Yusuf Qardhawi, buku-buku, Perundang-undangan tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan lain sebagainya yang ada keterkaitan dengan pembahasan skripsi yang peneliti angkat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik mencari data Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut peneliti analisis dengan metode deskriptif-analisis.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. menurut Yusuf Qardhawi hukum Ihtikar adalah Haram. Menurut Yusuf Qardhawi yang terbaik adalah Ihtikar dilarang terhadap semua jenis barang yang dibutuhkan oleh semua manusia untuk di ihtikar, baik itu berupa maknan, obat-obatan, pakaian, perlengkapan sekolah ataupun kebutuhan sehari-hari. Menurut Yusuf Qardhawi Ihtikar dilarang disemua waktu baik itu masa paceklik dengan surplus bahan pangan. 2. Pendapat Yusuf Qardhawi diatas senada dengan apa yang ada di dalam pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena dalam konsep tersebut, pelaku penimbun barang dapat di kategorikan sebagai pelaku usaha yang tidak sehat, dalam konteksnya bisa di sebut dengan perbuatan praktek monopoli.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Ihtikhar; Monopoli; Persaingan usaha; Yusuf Qardhawi
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 07 Dec 2021 04:33
Last Modified: 07 Dec 2021 04:33
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14274

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics