Analisis Hukum Pidana Islam terhadap muatan yang mengandung pelanggaran kesusilaan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/PID.SUS/2018
Sartika, Devi (2020) Analisis Hukum Pidana Islam terhadap muatan yang mengandung pelanggaran kesusilaan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/PID.SUS/2018. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
1502026045_Devi Sartika_Lengkap Tugas Akhir - devi sartika.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pelanggaran kesusilaan yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 yang sekarang diubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pelanggaran kesusilaan secara terperinci, karena hal itulah banyak penafsiran yang diberikan dan pasal tersebut banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjerat hukum seseorang yang mempunyai derajat Ekonomi dibawahnya, seperti dalam Kasus Baiq Nuril Maknun. Dalam penelitian ini penulis memberikan dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 574k/Pid.sus/2018 tentang Muatan yang Mengandung Pelanggaran Kesusilaan. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor:574k/pid.sus/2018 tentang Muatan yang Melanggar Kesusilaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif, Dimana sumber data yang diperoleh berasal dari data sekunder berupa dokumen. dalam penelitian ini penulis menggunakan dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor: 574k/Pid.sus/2018.
Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan melihat dari segi Yuridis dan mengesampingkan segi non yuridis. Dalam putusan Nomor: 574k/pid.sus/2018 baiq nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terdapat muatan melanggar kesusilaan, dan dijatuhi hukuman oleh mahkamah Agung berupa 6 (enam) bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Akan tetapi, putusan tersebut dinilai mengesampingkan sisi keadilan. Dimana Baiq Nuril sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual secara verbal dan bukan orang yang menyebarluaskan rekaman tersebut. Dalam hukum islam tindak pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574k/Pid.sus/2018 dapat dikenakan sanksi apabila memenuhi unsur-unsur Jarimah yang meliputi Unsur Formil, Materi, dan Moril.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran kesusilaan; cybercrime; Hukum Pidana Islam; Mahkamah Agung |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 08 Dec 2021 01:33 |
Last Modified: | 08 Dec 2021 01:33 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14294 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year