Tinjauan terhadap konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kaitannya dengan kepentingan hukum korban tindak pidana : studi konsep rkuhp 2019
Yusuf, Muhammad Rifai (2021) Tinjauan terhadap konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kaitannya dengan kepentingan hukum korban tindak pidana : studi konsep rkuhp 2019. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1702056046_Muhammad Rifai Yusuf_Lengkap Tugas Akhir - Rivai Yusuf.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) merupakan konsep baru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak mengenakan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah dengan beberapa ketentuan sebagai syarat pemaafan. Posisi korban menjadi penting didiskusikan terkait keberadaan konsep ini, sebab terdakwa yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat dibebaskan dari tuntutan itu, di sisi lain korban sebagai objek kejahatan secara umum adalah pihak yang mengalami kerugian atas kepentingan hukummnya. Maka konsep ini idealnya mengakomodir kepentingan korban secara memadai sebagai syarat adanya pemaafan. Ugensitas kedudukan korban tersebut dalam konsep rechterlijk pardon dielaborasi lebih lanjut melalui penelitian dengan judul “Tinjauan Terhadap Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Kaitannya dengan Kepentingan Hukum Korban Tindak Pidana (Studi Konsep RKUHP 2019)”.
Fokus permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah dan konsep pemaafan hakim dalam RKUHP serta meninjau lebih jauh konsep pemaafan hakim kaitannya dengan kepentingan hukum korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan perbandingan, serta pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum (primer, sekunder, tersier). Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan atau dokumen dan disajikan secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan rechterlijk pardon sejak RKUHP pertama (1993) dilatarbelakangi oleh kehendak memasukkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai prinsip umum sistem pemidanaan Indonesia. Sedangkan konsepsinya didasarkan pada “ide keseimbangan” dari unsur pokok kepentingan umum dan kepentingan perorangan (pelaku-korban), perbuatan dan sikap batin, kepastian, fleksibilitas dan keadilan. Rumusan saat ini belum merepresentasikan ide tersebut disebabkan formulasi yang tidak lengkap dan jelas perihal syarat-syarat pemberian maaf sehingga dari sisi korban terdapat ketidakpastian perlindungan atas kepentingan hukumnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rechterlijk Pardon; Kepentingan hukum korban; RKUHP 2019 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hartono Hartono |
Date Deposited: | 14 Dec 2021 03:44 |
Last Modified: | 14 Dec 2021 03:44 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14325 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year