Perlindungan hukum bagi hakim dalam perkara tindak pidana contempt of court: studi kasus putusan nomor 1050/ Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst

Niar, Sandicka (2020) Perlindungan hukum bagi hakim dalam perkara tindak pidana contempt of court: studi kasus putusan nomor 1050/ Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1702056061_Sandicka Niar_Skripsi Lengkap] Text (Skripsi_1702056061_Sandicka Niar_Skripsi Lengkap)
1702056061_Sandicka Niar_Lengkap Tugas Akhir - Sandicka Niar.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Contempt of court di negara-negara Eropa Kontinental atau Civil Law yang menganut sistem non-adversary system dimana proses peradilan dalam penemuan fakta dapat diungkapkan melalui penyelidikan yang tidak memihak dilakukan oleh badan peradilan. Di Indonesia pertama kali ditemukan istilah contempt of court termuat dalam Penjelasan Umum butir empat alinea keempat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam lingkungan pengadilan banyak kasus terjadi penghinaan terhadap lembaga pengadilan, akibat dari kurangnya kepercayaan (public trust) terhadap badan peradilan. Dalam penyelenggaraan proses persidangan di pengadilan saat ini, mulai terjadi pergeseran dan kesenjangan. Rasa hormat masyarakat terhadap proses persidangan di pengadilan, semakin berkurang sehingga berdampak pada merosotnya wibawa pengadilan dan banyak hambatan serta rintangan yang dihadapi para penegak hukum dalam menangani dan menyidangkan perkara di pengadilan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum non-doktrinal. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu menggunakan yuridis sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik keabsahan data yang digunakan yaitu teknik triangulasi dengan jenis triangulasi sumber data.

Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum terkait contempt of court dalam melindungi martabat dan kehormatan badan peradilan yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi hakim. Melihat dalam perkembangannya saay ini, penghinan terhadap pengadilan terus terjadi bahkan menuju tahap yang menghawatirkan. Contempt of court dalam kasus penelitian ini, bukan lagi pada tindakan verbal dalam ruang pengadilan, melainkan sudah mengarah pada kekerasan di dalam ruang sidang yang dilakukan kepada Hakim. Adapun dari hasil penelitian yang didapatkan bahwa faktor penyebab terjadinya contempt of court , yaitu kurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan hakim, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya hukum. Hal ini sering terjadi karena belum adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus adanya tindak pidana contempt of court, dan pengadaan keamanan dalam ruang persidangan, dalam hal ini adalah Kepolisian sangat diperlukan. Dengan adanya RUU Contempt of Court serta pengamanan dari pihak Kepolisian diharapkan tidak terjadi berbagai macam kegaduhan dan kekerasan di pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Contempt of court; Hakim; Perlindungan hukum
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Hartono Hartono
Date Deposited: 14 Dec 2021 03:50
Last Modified: 14 Dec 2021 03:50
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14334

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics