Analisis Hukum Pidana Islam tentang tindak pidana penelantaran anak di panti asuhan dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 86/Pid.sus/2017/PN.Dmk

Asfridiyati, Arum Rafida (2020) Analisis Hukum Pidana Islam tentang tindak pidana penelantaran anak di panti asuhan dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 86/Pid.sus/2017/PN.Dmk. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1502026057_Arum_Rafida_Asfridiyati] Text (SKRIPSI_1502026057_Arum_Rafida_Asfridiyati)
1502026057_Arum Rafida Asfridiyati_Full Skripsi - Arum Rafida.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Penelantaran Anak tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Hukum Pidana Islam belum menjelaskan mengenai penelantaran Anak, melainkan mengenai pengasuhan anak (hadhonah). Oleh karena itu perlindungan yang diberikan terhadap anak belum secara tegas ditegakkan. Banyak pelanggaran-pelanggaran terjadi terhadap anak, penelantaran hingga kekerasan. Penelitian ini berusaha menjawab dua rumusan masalah, pertama bagaimana tindak pidana penelantaran anak di Panti Asuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 86/Pid.Sus/2017/PN. Dmk. Kedua, bagaimana analisis hukum pidana islam tentang tindak pidana penelantaran anak di Panti Asuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum doktrinal (Doctrinal Research). Bersifat kualitatif, yakni penelitian yang bersifat deskriptif dalam penelitian ini akan dikaji dengan berbagai sumber pustaka dan berupa dokumen putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 86/Pid.Sus/2017/PN.Dmk. Sumber data yang diperoleh berasal dari data sekunder berupa dokumen, buku Fiqh Jinayah, dan komentar atas Putusan Pengadilan Negeri Demak.
Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa pimpinan panti asuhan Al Hajar, Muhammad Ulin Nuha telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sesuai dengan pasal 76B dan 77B Undang-undang Perlindungan Anak berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,. (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan. Tindak pidana (jarimah) penelantaran anak dikategorikan sebagai jarimah ta’zir. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam penelantaran anak dapat dibebankan kepada pelaku karena pelaku dalam keadaan sadar. Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman ta’zir.
.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Penelantaran anak; Panti Asuhan Al Hajar, Pengadilan Negeri Demak
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 09 Dec 2021 10:15
Last Modified: 12 Feb 2022 04:02
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14401

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics