Tindak pidana penganiayaan hewan dalam perspektif pasal 302 kuhp dan hukum pidana Islam
Marina, Eva (2021) Tindak pidana penganiayaan hewan dalam perspektif pasal 302 kuhp dan hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1702026072_EVA MARINA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Maraknya kasus penganiayaan hewan yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat berbanding terbalik dengan adanya perintah dalam Islam untuk selalu menjaga hak hidup dan berlindung hewan. Berbagai peristiwa yang terjadi dalam lingkungan hidup yang berakibat pada mati atau sengsaranya hewan tersebut tidak lain karena ulah manusia tanpa memedulikan kelangsungan hewan tersebut. Anggapan masyarakat bahwa menyakiti hewan tanpa maksud yang patut merupakan hal yang lumrah dan bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga menyebabkan hewan harus terkena dampaknya. Pengaturan dalam Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan sudah semestinya membuka mata setiap masyarakat bahwa menyakiti hewan tanpa sebab yang patut merupakan suatu tindak pidana dan dapat dikenai suatu sanksi pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), data yang didapat selanjutnya dianalisis smelalui proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terdapat hubungan antara gejala yang diteliti dengan logika ilmiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan hewan dalam Pasal 302 KUHP memuat dua macam jenis penganiayaan yaitu penganiayaan ringan pada hewan dan penganiayaan yang menyebabkan sakit hingga kematian pada hewan. Penganiayaan pada hewan dapat berupa dengan sengaja menyakiti, menyebabkan cacat, dan merusak kesehatan hewan, hingga menyebabkan kematian terhadap hewan. Hewan yang dimaksud dalam pasal ini, meliputi hewan secara umum. Dalam hukum pidana Islam, tindak pidana penganiayaan hewan dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena penganiayaan hewan yang dilakukan merupakan perbuatan yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan apabila penganiayaan hewan apabila dilakukan secara masif, maka dapat menganggu keseimbangan kehidupan di muka bumi.
Penelitian ini membahas tentang penggolongan penganiayaan hewan dan unsur objektif serta unsur subjektif tindak pidana penganiayaan hewan yang ada dalam rumusan Pasal 302 KUHP. Selain itu dibahas pula sanksi pidana yang ada dalam perumusan Pasal 302 KUHP berdasarkan jenis pidana, berat ringannya sanksi pidana, hingga sistem perumusan ancaman pidana. Dalam hukum pidan Islam, tindak penganiayaan hewan tidak diatur secara rinci jenis maupun kadar hukumannya, sehingga sanksi hukuamnnya dijatuhkan oleh penguasa/ulil amri, apabila telah memenuhi bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu jarimah dan masuk dalam kriteria jarimah ta’zir. Dalam hal ini pelaku dapat dijatuhi dengan hukuman ta’zir berupa nasehat hingga hukuman perbuatan berupa memukul, mencambuk, menahan dalam penjara. Hukuman tersebut dilakukan tidak boleh melebihi batas hukuman ta’zir agar membedakan dengan hukuman hadd.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana; Penganiayaan hewan; Hukum pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Wayan Yulianto |
Date Deposited: | 27 Dec 2021 03:11 |
Last Modified: | 27 Dec 2021 03:11 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14657 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year