Analisis saddū aż-żarīah terhadap larangan mengadakan resepsi pernikahan dimasa pandemi Covid-19 dalam pasal 17 ayat 2 huruf (C) peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020

Hilmi, Muhammad Satria (2021) Analisis saddū aż-żarīah terhadap larangan mengadakan resepsi pernikahan dimasa pandemi Covid-19 dalam pasal 17 ayat 2 huruf (C) peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702016129_MUHAMMAD_SATRIA_HILMI] Text (SKRIPSI_1702016129_MUHAMMAD_SATRIA_HILMI)
1702016129_ M. Satria Hilmi-FULL SKRIPSI - Muhammad Satria Hilmi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Dimasa Pandemi Virus Covid-19, pemerintah kabupaten Demak melarang mengadakan resepsi pernikahan yang mengundang keramaian, hal itu tertulis dalam pasal 17 ayat 2 huruf (C) Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020. Disini ada permasalahan pada pasal 17 ayat 2 huruf (C) yang berbunyi “tidak mengadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian” yang mana bertentangan dengan sabda Nabi saw. kepada Abdurrahman bin Auf yang berbunyi:
أولم ولوبشاة
“Adakanlah walimah sekalipun dengan seekor kambing.”

Dalam hadist tersebut, menurut Imam Maliki, Imam Syafi’i dalam satu pendapatnya, sebagian ulama madzhab Syafi‟i, sebagian madzhab Hambali dan para ulama zhahiri berpendapat bahwa mengadakan resepsi pernikahan adalah wajib, namun didalam Peraturan Bupati Demak justru dilarang atau lebih tepatnya dibatasi dengan alasan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Penulis Dalam hal ini tertarik melakukan penelitian dengan menganalisa Perbup Demak. Karena Demak adalah kota yang agamis dalam kehidupannya, untuk itu penulis menganalisa pasal 17 Ayat 2 Huruf (C) di Perbup ini apakah sudah sesuai atau belum dengan Hukum Islam. Penulis menganalisanya dengan perspektif Saddū aż-Żarīah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.Bagaimana ketentuan larangan resepsi pernikahan dimasa pandemi covid-19 pada pasal 17 ayat 2 huruf (c) Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020?. 2.Bagaimana tinjauan Saddū aż-Żarīah terhadap larangan resepsi pernikahan dimasa pandemi covid-19 pada pasal 17 ayat 2 huruf (c) Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian normatif ini dilakukan dengan cara data-data dikumpulkan dengan membaca buku-buku ataupun perundang-undangan berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil penelitian ini adalah Ketentuan larangan mengadakan resepsi pernikahan seperti yang tertuang pada Pasal 17 Ayat 2 Huruf (C) Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020 yang berbunyi “tidak mengadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian”. sudah sesuai secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Larangan mengadakan resepsi pernikahan yang mengundang keramaian dimasa pandemi Covid-19 Pasal 17 Ayat 2 Huruf (C) Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2020 telah sesuai dengan tinjauan teori Saddū aż-Żarīah, karena menolak kerusakan dengan mendahulukan kemaslahatan itu lebih baik. Dengan adanya larangan tersebut dapat mencegah penyebaran virus Covid 19 dan dapat mencegah timbulnya kemudharatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Analisis; Saddū aż-Żarīah; Resepsi pernikahan; Pandemi Covid-19.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 20 Dec 2021 01:10
Last Modified: 20 Dec 2021 01:10
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14773

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics