Wakaf akun youtube: telaah yuridis terhadap akun youtube sebagai potensi baru untuk dimanfaatkan menjadi benda wakaf: pendekatan normatif-konseptual
Adikusuma, Afif Maulana (2021) Wakaf akun youtube: telaah yuridis terhadap akun youtube sebagai potensi baru untuk dimanfaatkan menjadi benda wakaf: pendekatan normatif-konseptual. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1602016138_Afif Maulana Adikusuma.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Youtube adalah salah satu benda produktif yang ada saat ini, baik secara input –seperti banyaknya waktu tonton dan jumlah pengakses- maupun outputnya –seperti jumlah video yang diunggah, dan pendapatan yang diberikan kepada kreator.
Youtube adalah media berbasis user-generated content yang dibangun dan dibesarkan oleh para penggunanya, yang membuat konten dan mengkonsumsinya. Di mana Youtube membekali penggunanya sebuah akun untuk dapat lebih jauh menjelajah Youtube: tidak sebatas menonton video, tapi juga dapat memproduksi video sendiri serta menghasilkan uang.
Sebagai benda yang berharga, Youtube akan bertambah luas dayagunanya jika dapat dijadikan sebagai objek dalam wakaf. Kesempatan berwakaf dan opsi memilih benda wakaf juga bertambah luas jika akun Youtube menjadi benda yang dapat diwakafkan. Namun, dalam ketentuan syariah dan hukum positif Indonesia pengaturan wakaf berupa akun Youtube secara tersurat belum ada (diatur).
Penelitian ini mencoba menelaah akun Youtube secara yuridis (ketentuan syariah dan perundangan) dengan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) yang meneliti hukum sebagaimana tertulis dalam undang-undang (law as written in the books), atau cenderung kepada norma-normanya saja. Dengan penelusuran data secara kepustakaan (library research).
Dari temuan penelitian, didapati simpulan, bahwa akun Youtube dapat dimanfaatkan sebagai benda wakaf. Yaitu dari 1) kontennya secara langsung yang terhimpun dalam suatu channel, 2) dari Hak Cipta atas konten yang diunggah, dan dari 3) pendapatan monetisasi. Selama konten yang diunggah dan pihak pemberi monetisasi tidak bertentangan dengan syariat, atau lebih banyak manfaat dari madaratnya.
Lalu, hukum wakaf konten Youtube, dengan mendasarkan analogi pada wakaf buku adalah boleh; sementara wakaf Hak Cipta sebagai HAKI, dan wakaf pendapatan monetisasi sebagai uang juga boleh dilakukan, karena sudah ada ketetapan hukumnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wakaf; Benda; Youtube; Akun youtube |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Agus Wayan Yulianto |
Date Deposited: | 20 Dec 2021 00:43 |
Last Modified: | 20 Dec 2021 00:43 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14774 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year