Analisis hukum Islam terhadap praktik Miyang: studi kasus nelayan laut di Desa Kedung Malang, Jepara)
Fadhilah, Azza (2021) Analisis hukum Islam terhadap praktik Miyang: studi kasus nelayan laut di Desa Kedung Malang, Jepara). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1602036116_Azza Fadhilah_File Lengkap Tugas Akhir - Azza Fadlilah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Dalam menjalankan aktivitas perekonomian di daerah pesisir pantai masyarakat nelayan Desa Kedung Malang menjalin kerjasama, seperti halnya kerjasama antara para nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kerjasama yang dilakukan tersebut dalam bidang perikanan antara pemilik perahu dengan buru nelayan. Kerjasama dalam Fiqh Muamalah merupakan hubungan kerjasama bagi hasil atau perkongsian yang disebut Musyārakah atau istilah lainya adalah Syirkah. Perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat Kedung Malang dilakukan secara lisan. Dalam melakukan kegiatan miyang tersebut masyarakat Kedung Malang biasa menggunakan alat transportasi kapal atau perahu sopek. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah yang Pertama, untuk mengetahui praktik miyang di Desa Kedung Malang Jepara. Kedua, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik miyang di Desa Kedung Malang Jepara.
Adapun permasalahan penelitian ini adalah bagaimana praktik miyang di Desa Kedung Malang Jepara? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik miyang di Desa Kedung Malang Jepara? Hal tersebut yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara terhadap informan, serta dokumentasi dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif yaitu penelitian lapangan yang datanya diperoleh langsung dari lapangan, baik berupa data lisan maupun data tertulis (dokumen) serta mengembangkan teori dan menemukan teori baru.
Dari penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa: Pertama, pelaksanaan perjanjian dari pemilik modal menurut syirkah mudhārabah belum sepenuhnya terpenuhi. Kedua, hukum Syirkah dalam Islam pada dasarnya adalah mubah atau boleh dilakukan. Ketiga pembagian hasil keuntungan dari kegiatan miyang njaring berbeda dengan kegiatan miyang lainnya karena miyang juragan mendapatkan keuntungan sebesar 60% dan 40% untuk miyang jurag
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Kerjasama; Miyang; Nelayan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.7 Propagation of Islam > 297.74 Dakwah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Wati Rimayanti |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 03:49 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 03:49 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14939 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year