Analisis batas usia perkawinan menurut Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Hukum Islam.

Zakia, Amalia (2020) Analisis batas usia perkawinan menurut Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1602016155_Amalia_Zakia] Text (SKRIPSI_1602016155_Amalia_Zakia)
AmaliaZakia_1602016155_Skripsi Lengkap - Amalia Zakia.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Perubahan dilakukan guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018. Batasan minimal usia perkawinan yang disamakan bagi laki-laki dan perempuan 19 (sembilan belas) tahun apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Urgensi penulisan yang berjudul “Analisis Batas Usia Perkawinan Menurut UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam” bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui pengaturan tentang batas usia perkawinan di dalam UU Perkawinan, dan 2) Untuk menganalisis hukum perkawinan Islam terhadap batas usia perkawinan di dalam UU Perkawinan.
Skripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum klinis. Penelitian hukum klinis ini adalah Penelitian yang berusaha untuk menemukan apakah hukumnya bagi suatu perkara in-concreto. Pendekatan hukum klinis ini diawali dengan mendeskripsikan legal facts, kemudian mencari pemecahan melalui analisis kritis terhadap norma-norma hukum positif yang ada, dan selanjutnya menemukan hukum in-concreto untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Karena peneliti memfokuskan UU Perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) bagi perempuan sejatinya sudah tidak relevan, jika di aktualisasikan dengan kondisi zaman ini. Maka, dalam menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 Ayat (1) yang awalnya menentukan batas minimal usia perkawinan perempuang 16 tahun dirubah menjadi 19 tahun. 2) Jika kita melihat batasan minimal usia nikah yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15 Ayat (1), maka batasan usia nikah di Indonesia ditinjau dengan konsep mashlahah mursalah milik Imam al-Syathibi yang telah menjabarkan jenis-jenis mashlahah menurut versinya, ketentuan batasan usia nikah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu bentuk mashlahah mursalah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Usia perkawinan; undang-undang perkawinan; maslahah mursalah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 19 Feb 2022 06:01
Last Modified: 19 Feb 2022 06:01
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15396

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics