Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi aset kripto : studi kasus transaksi cryptocurrency di PT. Indodax Nasional Indonesia
Fauzi, Ahmad (2020) Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi aset kripto : studi kasus transaksi cryptocurrency di PT. Indodax Nasional Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_132311031_AHMAD_FAUZI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Perkembangan teknologi telah merubah kehidupan, tak terkecuali dalam bidang asset dan keuangan. Berawal dari penemuan para pakar teknologi dibidang Informatika Teknologi yang bernama blockchain yaitu sebuah blok yang dapat ditambang dan menghasilkan sebuah koin digital. Pada tahun 2009 seseorang bernama Satoshi Nakamoto memperkenalkan diri ke public bahwa ia adalah penemu pertama dari salah satu jenis cryptocurrency yaitu koin digital yang diberi nama bitcoin. Pada awalnya 10.000 koin bitcoin hanya setara dengan 1 buah pizza. Akan tetapi dengan kecanggihan, kemudahan, efesiensi dari cryptocurrency beserta teknologi blockchain yang bersifat desentralisasi membuat banyak orang penasaran dan menganggap bahwa cryptocurrency adalah suatu hal yang berharga. Transaksi cryptocurrency sudah terjadi pada tahun 2013 namun secara illegal karena belum adanya aturan yang mengatur tentang transaksi jual beli cryptocurrency khususnya bitcoin pada waktu itu.
Pada tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan nomor 99 tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi asset kripto (crypto asset). Ini artinya cryptocurrency diakui sebagai komoditas dan dapat ditransaksikan dalam bursa berjangka. Namun aturan ini masih sangatlah umum, selanjutnya disempurnakan oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Bitcoin Indonesia yang berdiri pada tahun 2014, selanjutnya berganti nama menjadi PT. Indodax Nasional Indonesia adalah salah satu marketplace digital asset terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara telah melakukan perizinan kepada pihak terkait agar dapat menjalankan bisnis transaksi jual beli cryptocurrency khususnya di Indonesia.
Secara umum PT. Indodax Nasional Indonesia telah memenuhi syarat sebagai marketplace yang melayani jasa transaksi jual beli cryptocurrency. Dengan standar yang sangat tinggi dan ketat, transaksi cryptocurrency telah aman selama memenuhi aspek diantaranya anti pencucian uang (money loundring), anti pendanaan terorisme dll.
Secara syariah cryptocurrency bisa dijadikan lindung nilai (hedging) karena mempunyai nilai jual maupun beli. Secara hukum Islam transaksi cryptocurrency haram karena ada unsur gharar didalamnya. Harga yang sangat fluktuatif sangat beresiko bagi konsumen atau pembeli.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Cryptocurrency; Transaksi aset kripto; Uang kripto |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics > 332.4 Uang 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Rifqi Maulana |
Date Deposited: | 01 Apr 2022 01:06 |
Last Modified: | 01 Apr 2022 01:06 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15671 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year