Implementasi pembiayaan qardh di Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak
Fauzia, Nurlita (2020) Implementasi pembiayaan qardh di Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1602036131_NURLITA_ FAUZIA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Masyarakat yang memiliki usaha mikro seringkali tidak dapat merasakan pembiayaan modal di lembaga keuangan formal dikarenakan mereka dianggap tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak merupakan LKMS yang menyediakan pembiayaan akad qardh dengan margin 3% tanpa menggunakan jaminan dan biaya administrasi.
Akad qardh adalah pinjaman yang tidak memperbolehkan adanya imbalan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan mengambil pokok permasalahan, yaitu bagaimana pelaksanaan akad qardh di Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak? dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap implementasi akad qardh di Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak?.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris atau non-doktrinal yaitu menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data menggunakan desktiptif kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran dan kemudian menganalisis permasalahannya.
Hasil penelitian yang pertama, Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak dalam memberikan pembiayaan menggunakan sistem gandeng renteng. Proses pelaksanaan pembiayaan berupa akad qardh di Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak adalah dengan menggunakan metode KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) untuk pencairan pembiayaan dan sistem gandeng renteng dengan melalui media pertemuan HALMI (Halaqah Mingguan) yang terdiri dari 2 sampai 5 KUMPI yang kegiatannya untuk pengembalian pembiayaan. Bank Wakaf Mikro memberikan pembiayaan dengan menggunakan akad qardh dan nasabah diharuskan memberikan margin sebesar 3% sebagai infaq. Kedua, Nasabah Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak yang mengajukan pembiayaan qardh merupakan orang benar-benar membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha, dalam mengembalikan utangnya sudah sesuai dengan dalil-dalil yang telah ditentukan didalam Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 maupun hukum Islam dimana nasabah membayar utangnya tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan diawal. Dari pihak Bank Wakaf Mikro sendiri telah melakukan perjanjian margin sebesar 3% sebagai infaq. Infaq merupakan kegiatan mengeluarkan atau memberikan sebagian pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Sehingga pembiayaan qardh yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak diperbolehkan dalam Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akad qardh; Pembiayaan; Bank wakaf mikro |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Saidah Marifah Mz |
Date Deposited: | 04 Apr 2022 01:23 |
Last Modified: | 04 Apr 2022 01:23 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15698 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year