Praktik hutang bersyarat antara petani dengan pengepul kentang : studi kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara
Rizqiyana, Anita (2021) Praktik hutang bersyarat antara petani dengan pengepul kentang : studi kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1702036029_ANITA RIZQIYANA;.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Hutang piutang (qarḍ) yaitu praktik perjanjian yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman yang meminjamkan uang kepada pihak peminjam dengan ketentuan bahwa pihak peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Salah satu contoh praktik hutang piutang yaitu seperti praktik hutang bersyarat yang terjadi antara petani dengan pengepul kentang di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Dalam transaksi ini pihak petani akan mendatangi pihak pengepul untuk memimjam uang, kemudian pihak pengepul akan memberikan uang pinjaman kepada pihak petani apabila dari pihak petani bersedia untuk menyetorkan hasil panenannya kepada pihak pengepul. Dari hal tersebut, sehingga menghasilkan rumusan masalah mengenai bagaimana praktik hutang bersyarat antara petani dengan pengepul kentang di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara menurut tokoh masyarakat serta bagaimana praktik tersebut menurut hukum islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat hukum normatif empiris. Adapun sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara, dokumentasi, observasi, yang kemudian data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis.
Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik hutang bersyarat yang terjadi antara petani dengan pengepul kentang dilakukan secara lisan dan face to face dengan cara pihak petani mendatangi langsung ke rumah pihak pengepul. Praktik hutang bersyarat yang dilakukan ini melibatkan kreditur (pengepul) sebagai orang yang meminjamkan uang dan debitur (petani) sebagai pihak yang berhutang. Praktik hutang bersyarat yang terjadi antara petani dengan pengepul kentang di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara masih belum sesuai dengan hukum islam karena dalam pelaksanaannya terdapat pemberian syarat yang diberlakukan sehingga hal tersebut menjadi bertentangan dengan prinsip dasar qarḍ yaitu tolong menolong dimana persyaratan tersebut menyebabkan akad qarḍ menjadi rusak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hutang bersyarat; Petani; Pengepul |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 381 Internal commerce (Domestic trade) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Ina Adedya Pramesti |
Date Deposited: | 08 Apr 2022 08:01 |
Last Modified: | 08 Apr 2022 08:01 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15754 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year