Modus operandi dan penegakkan hukum pidana penyebaran berita bohong (hoax) sosial media di Polda Jawa Tengah
Huda, Manarul (2020) Modus operandi dan penegakkan hukum pidana penyebaran berita bohong (hoax) sosial media di Polda Jawa Tengah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1602056056_MANARUL_HUDA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Dewasa ini, perubahan perkembangan zaman berubah secara segnifikan. Hal ini merubah budaya masyarakat dengan adanya teknologi saat ini. selanjutnya, teknologi sosial media membawa sisi positif dan negatif. Dampak positif dengan adanya sosial media, masyarakat semakin mudah melakukan komunikasi, mencari informasi dan sapa tegur melalui sosial media seperti Facbook, Twitter, Instagram dan lain-lain. Adapun dampak negatif dari adanya sosial media banyak informasi atau berita bohong yang bermunculan di sosial media berupa Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) hal ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan di bidang teknologi untuk menciptakan permushan atau konflik antar masyarakat, dan mendapatkan keuntungan peribadi. Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sejak tahun 2018 ada 10 kasus penyebaran berita bohong, tahun 2019 ada 4 kasus, dan di tahun 2020 ada 4 kasus yang masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku penyebaran berita bohong atau hoax di sosial media dan peroses penegakan hukum pidana penyebaran berita bohong di Polda Jawa Tengah. Dalam penelitian ini menguraikan bentuk modus operandi penyebaran berita bohong dan proses penegakan hukum di Polda Jawa Tengah.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris yang bersifat non doktrinal. Adapun sumber data yang didapatkan dalam penelitian ini berasal dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Serta data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam menguji validitas data yang didapatkan menggunakan teknik triangulasi yang kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah modus operandi yang dilakukan penyebar berita bohong di sosial media pelaku menggunakan sosial media berupa Facbook, Twitter, Instagram dengan akun palsu atau anonym agar tidak terkenali identitasnya, meskipun ada yang menyebarkan dengan akun asli sosial medianya. Adapun dalam peroses penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong di sosial media sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan dijerat pasal 28 Ayat (1) dan 28 Ayat (2). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15. Dalam penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ada bebrapa Faktor yang mempengeruhi dalam penegakan hukum diantaranya: faktor penegak hukum, faktor sarana dan pra sarana, dan faktor kultur atau budaya masyarakat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan hukum; Tindak pidana; Penyebaran berita bohong; Hoax; Media sosial |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rifqi Maulana |
Date Deposited: | 09 Apr 2022 02:38 |
Last Modified: | 09 Apr 2022 02:38 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15783 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year