Perlindungan hukum bagi driver ojek online atas transaksi fiktif layanan Gofood : studi kasus pada PT. Gojek Semarang

Fuad, Muhammad Izul (2020) Perlindungan hukum bagi driver ojek online atas transaksi fiktif layanan Gofood : studi kasus pada PT. Gojek Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1602056010_MUHAMMAD_IZUL_FUAD] Text (SKRIPSI_1602056010_MUHAMMAD_IZUL_FUAD)
SKRIPSI_1602056010_MUHAMMAD_IZUL_FUAD.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Gojek hadir sebagai angkutan online yang menggunakan sistem teknologi dan informasi yang menciptakan efisiensi dalam memudahkan untuk pemesanan secara online yang didapat diakses melalui ponsel. Kehadiran Gojek telah mengurangi angka pengangguran. Gojek sebagai angkutan online telah diatur legalitasnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Driver sebagai penyedia jasa layanan Gofood dan konsumen sebagai pengguna layanan Gofood. Kemudahan dalam layanan Gofood berpotensi merugikan driver Gojek. Perilaku tidak bertanggung jawab oleh konsumen yang membatalkan secara sepihak dalam perjanjian layanan Gofood. Tindakan wanprestasi tersebut merugikan driver karena biaya pembelian pesanan ditalangi oleh driver.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana praktik transaksi fiktif layanan Gofood dan bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online atas transaksi fiktif layanan Gofood. Dalam menjawab hal tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Adapun sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Praktik transaksi fiktif pada layanan Gofood oleh konsumen ialah perilaku tidak bertanggung jawab oleh konsumen yang mana ketika driver menerima pesanan Gofood dari konsumen dari aplikasi Gojek namun saat pengantaran konsumen tidak dapat dihubungi, baik melalui chat atau telepon. Perilaku konsumen tersebut merupakan tindakan wanprestasi dari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dalam aplikasi Gojek. Sehingga driver mengalami kerugian karena biaya pembelian pesanan ditalangi oleh driver.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima Driver yang mengalami kerugian akibat transaksi fiktif tiga diantaranya minta ganti rugi kepada Gojek dengan cara menunjukkan bukti-bukti yang telah ditentukan oleh Gojek berupa telah menghubungi konsumen maksimal 30 menit, membawa objek pesanan, bukti transaksi dalam aplikasi dan struk pemebelian serta membuat laporan transaksi fiktif kepada kantor Gojek setempat. Dan dua driver yang mendapat transaksi fiktif memilih mengikhlaskan tidak meminta ganti rugi kepada Gojek karena proses yang ribet dan membutuhkan waktu yang lama. Dalam perjanjian kemitraan Gojek tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita driver, tapi dalam pelaksaannya Gojek memberikan ganti rugi sebesar nominal yang tertera dalam struk pembelian pesanan, hanya saja ganti rugi tersebut tidak diberikan secara penuh yang meliputi ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga. Gojek hanya memberikan ganti rugi berupa biaya yang dibuktikan dengan struk pembelian, tidak memberikan ganti rugi berupa bunga atau keuntungan yang seharusnya driver dapatkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum; Driver ojek online; Transaksi fiktif; Layanan gofood
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Rifqi Maulana
Date Deposited: 09 Apr 2022 07:14
Last Modified: 09 Apr 2022 07:14
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15788

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics