Analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik arisan uang online : studi kasus pada akun Instagram @arisan.jpr
Ambarwati, ambarwati (2021) Analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik arisan uang online : studi kasus pada akun Instagram @arisan.jpr. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1602036036_AMBARWATI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Di zaman yang semakin canggih, adanya aplikasi berbasis media sosial membuat masyarakat cenderung lebih mudah melakukan segala kegiatan secara online, termasuk kegiatan Muamalah. Arisan uang online pada akun instagram @arisan.jpr mempunyai dua sistem yaitu sistem flat dan sistem menurun. Persamaannya, setiap anggota wajib membayarkan iuran sesuai dengan tanggal dan nominal yang telah disepakati, lalu owner selalu mendapatkan get di nomor urut pertama tanpa iuran. Perbedaaannya, dalam sistem flat anggota menyetorkan iuran dengan jumlah dan nominal yang didapatkan sama besar, sedangkan dalam sistem menurun, anggota iuran dengan jumlah yang berbeda dengan rentangan menurun (semakin ke bawah maka semakin kecil) akan tetapi nominal yang didapatkan sama besar. Tidak adanya tatap muka dan saling mengenal diantara anggotanya membuat arisan ini rawan dengan adanya penggelapan dan penipuan. Maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum dari melakukan praktik arisan uang online menggunakan sistem yang seperti itu.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka terdapat pokok permasalahan pokok yaitu: Bagaimana analisis hukum ekonomi syari’ah mengenai praktik arisan uang online pada akun instagram @arisan.jpr?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah penelitian normative empiris atau non-doktrinal yang menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitik. Penelitian ini diambil dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan sifat wawancara semi terstruktur. Sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku- buku dan jurnal hukum yang sifatnya dari pembahasan judul.
Analisis menunjukkan bahwa, pertama, hukum asal arisan uang online ini dikembalikan kepada hukum asal muamalah yaitu diperbolehkan. Akan tetapi hal tersebut batal karena terdapat unsur gharar yaitu ketika owner mengambil keuntungan yang berlebihan berupa get tanpa mengikuti iuran. Kemudian owner dapat dikatakan dzolim karena mengambil manfaat secara sepihak dan melanggar maqasid syariah yaitu prinsip ta’awun (tolong-menolong) karena mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Kedua, akad yang dipakai dalam arisan ini adalah akad Qarḍ dimana anggota dengan nomor urut awal berperan sebagai muqriḍ sedangkan anggota dengan nomor urut terakhir sebagai mutariḍ. adanya perbedaan perolehan pada sistem menurun antar anggota maka hal ini menciderai prinsip muamalah yaitu prinsip keadilan. Kemudian, manfaat yang diambil oleh anggota dengan nomor urut bawah termasuk kedalam riba qarḍ. Sebagaimana dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa utang-piutang tidak boleh menarik manfaat/keutungan oleh pihak muqriḍ (pemberi utang).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Arisan online; Instagram; Qarḍ; Riba; Gharar; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Risalatul Muawanah |
Date Deposited: | 16 Apr 2022 02:07 |
Last Modified: | 16 Apr 2022 02:07 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15842 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year