Jual beli jersey tiruan (KW) ditinjau dari fatwa MUI NOMOR 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 (studi kasus di pasar Gayamsari Semarang)
Saliem, Ashal (2020) Jual beli jersey tiruan (KW) ditinjau dari fatwa MUI NOMOR 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 (studi kasus di pasar Gayamsari Semarang). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1602036060_ASHAL_SALIEM.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Di Pasar Gayamsari Semarang terdapat aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan praktik jual beli, yaitu praktik jual beli jersey tiruan (KW). Jersey tiruan (KW) adalah jual beli kaos bola/seragam olahraga yang mana jersey ini dibuat sama persis dengan jersey aslinya dan hampir sedikit menyerupai aslinya. Jenis jersey ini dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga aslinya. Di dalam praktik jual beli jersey tiruan (KW) pada prinsipnya harus didasarkan pada hukum Islam, maka tidak boleh ada unsur gharar pada objeknya yang dapat merugikan salah satu pihak, yaitu pihak pembeli.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mencari data dengan melakukan penelitian langsung di lapangan yaitu di Pasar Gayamsari Semarang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sember data yang diperoleh langsung dari pelaku jual beli jersey tiruan (KW), yaitu 5 penjual dan 15 pembeli dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan-catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, praktik jual beli jersey tiruan di Pasar Gayamsari Semarang disebabkan oleh permintaan pasar dan ketersediaan jersey tiruan (KW). terbatasnya ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga menyebabkan adanya permintaan terhadap jersey tiruan (KW) karena harganya lebih murah dan terjangkau, sehingga tidak mengalahkan kebutuhan yang lainnya yang sifatnya penting juga. Kedua, dalam pandangan hukum Islam, jual beli tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun objek jual beli, karena dari objek (jersey tiruan) masih mengandung hak milik orang lain. Namun dilihat dari faktor pendorong terjadinya praktik jual beli jersey tiruan (KW) yaitu terbatasnya ekonomi masyarakat, maka dalam hal ini terdapat keringanan bagi masyarakat yang taraf ekonominya rendah. Hukum jual beli jersey tiruan (KW) pada mulanya (Azimah) adalah haram, karena kondisi yang menyulitkan maka terdapat keringanan (Rukhshah) menjadi mubah. Akan tetapi jika dipandang dalam fatwa MUI, praktik jual beli jersey ini melanggar fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 dimana dijelaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik orang lain secara tanpa hak merupakan kedzaliman dan hukumnya haram.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jersey tiruan; Jual beli; Fatwa MUI |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Risalatul Muawanah |
Date Deposited: | 16 Apr 2022 04:43 |
Last Modified: | 16 Apr 2022 04:43 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15851 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year