Analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana begal yang dilakukan anak di bawah umur
Setiyawan, Agung (2020) Analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana begal yang dilakukan anak di bawah umur. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo.
SKRIPSI_132211061_Agung Setiyawan.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Akhir-akhir ini banyak dimuat di berbagai media massa berita tentang kejahatan begal yang dilakukan anak di bawah umur. Bagi korban kejahatan begal akan berdampak terhadap timbulnya trauma yang berkepanjangan, terlebih bila kejahatan begal ini semakin merajalela. Masalahnya, apakah begal yang dilakukan anak di bawah umur dapat dipidana. Meskipun telah ada sanksi yang ditetapkan dalam hukum pidana Islam dan hukum positif, namun kejahatan begal tetap saja merajalela dan kebanyakan pelakunya adalah anak di bawah umur. Masalah ini menjadi menarik untuk diteliti yaitu bagaimana sanksi pidana perampokan/pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur dalam hukum pidana Islam? Bagaimana sanksi pidana perampokan/pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur dalam dalam hukum positif? Bagaimana persamaan, perbedaan sanksi pidana perampokan/pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur antara hukum pidana Islam dan hukum positif?.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif, dan library research dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan tersebut dipilih karena yang menjadi fokus kajian adalah persamaan, perbedaan sanksi pidana perampokan/pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur antara hukum pidana Islam dan hukum positif.
Hasil pembahasan menunjukkan: (1) Hukum pidana Islam, membolehkan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada anak di bawah umur, namun hukum tersebut harus bersifat pengajaran dan pendidikan. Dengan demikian dalam hukum pidana Islam, anak di bawah umur yang melakukan pembegalan dapat dikenakan pidana. (2) Dalam hukum positif bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembegalan dapat dikenakan pertanggungjawaban yaitu berupa sanksi pidana (bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas), atau sanksi tindakan (bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA). (3) Persamaannya: pada umumnya hukum positif sama pendiriannya dengan syariat Islam, yaitu mengadakan perbedaan pertanggungjawaban pidana menurut perbedaan umur anak-anak di bawah umur. Di samping itu dalam hukum positif, juga anak-anak di bawah umur dikenakan pertanggungjawaban perdata, baik dijatuhi hukuman pidana atau tidak. Hal itu disebabkan karena tidak ada pertentangan antara dibebaskannya dari hukuman karena belum mencapai usia tertentu dengan keharusan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatannya. Perbedaanya: dalam hukum pidana Islam, anak di bawah umur yang melakukan pembegalan dapat dikenakan pidana namun titik beratnya bersifat pengajaran dan pendidikan. Dalam hukum positif bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembegalan dapat dikenakan pertanggungjawaban yaitu berupa sanksi pidana (bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas), atau sanksi tindakan (bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi; Tindak pidana; Begal; Anak di bawah umur; Hukum pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Nadiyatul Muna |
Date Deposited: | 16 Apr 2022 03:11 |
Last Modified: | 16 Apr 2022 03:11 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15919 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year