Tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan uang pring sebagai alat jual beli di Pasar Papringan : studi kasus Pasar Papringan Dusun Ngadipurno Ngadimulyo Kec Kedu Kota Temanggung
Wulandari, Irva Suci (2020) Tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan uang pring sebagai alat jual beli di Pasar Papringan : studi kasus Pasar Papringan Dusun Ngadipurno Ngadimulyo Kec Kedu Kota Temanggung. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
SKRIPSI_1602036062_IRVA_SUCI_WULANDARI;.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Di Era Modern ini Jual beli merupakan hal yang biasa dilakukan dikalangan masyarakat, namun berbeda dengan yang terjadi di Pasar Papringan Dusun Ngadiprono, Ngadimulyo Kec.Kedu Kota Temanggung, fenomena jual beli ini belum pernah ditemui, jual beli dengan alat tukar yang khas Uang Pring yang terbuat dari bambu dan bukan menggunakan rupiah yang sejatinya merupakan mata tukar yang sah di Indonesia menjadi salah satu fenomena dalam bidang bermuamalah yang unik sehingga masyarakat tertarik dan berbondong-bondong untuk mengunjungi Pasar Papringan, mampu mengangkat nilai budaya daerah setempat, serta menjadikan promosi dan ciri khas budaya daerahnya, fenomena ini memerlukan kajian Fikih Muamalah untuk meninjau keabsahannya.
Tujuan Penelitian ini digunakan untuk menjawab permasalahan Bagaimana Tinjauan hukum Praktek Jual beli dengan menggunakan Uang Pring sebagai alat tukar apakah sah atau tidak yang dilakukan di Pasar Papringan Dusun Ngadiprono, Ngadimulyo Kec. Kedu Kab. Temanggung. menggunakan penelitian lapangan(Field research) dengan analisis hukum non doctrinal (Basic Research ) yang dilakukan pendekatan Yuridis Empiris dengan metode observasi, wawancara non structural, dan dokumentasi, sumber data yang di dapat adalah sumber data primer dengan mendapatkan informasi langsung dari penjual, pembeli, dan pengelola Pasar Papringan yang dianalisis deskriptif dengan penalaran Induktif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan Uang Pring sebagai alat Jual Beli di Pasar Papringan telah sesuai dengan kaidah syariah islam dan sah untuk dilaksanakan. Yakni tidak keluar dari asas muamalah yaitu asas an-taroddin. Sebelum pengunjung ingin bertransaksi diharuskan untuk menukarkan uangnya di kasir penukaran yang telah disediakan oleh pihak pengelola. Pematokan harga dimulai dari dua ribu/pring. Uang pring yang terkumpul di para pedagang akan dikonvensikan dengan jangka waktu dua hari dan dengan potongan 20%. Namun, praktek penggunaan Uang pring ini hanya berlaku di Pasar Papringan Ngadiprono Temanggung dan tidak berlaku untuk semua daerah. Karena keabsahan syarat dan fungsi uang pring tidaklah sesuai sebagaimana mestinya devinisi dari alat tukar. Tidak terbuat dari barang berharga seperti emas, perak maupun logam yang dianjurkan oleh islam, Uang Pring hanya sebagai medium of exchange saja, karena pada dasarnya Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 pasal 21 ayat 1 menjabarkan bahwa mata uang yang sah beredar adalah “rupiah”. Potongan 20% bukanlah termasuk riba fadhl, melainkan keabsahannya digunakan untuk maqasid syari’ah. Maka dengan ini kegiatan jual beli yang ada di Pasar Papringan Ngadiprono sesuai dengan syariah dan kaidah islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Fikih muamalah; Jual beli; Alat tukar; Uang pring; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur Aeni Safira |
Date Deposited: | 23 Apr 2022 04:49 |
Last Modified: | 23 Apr 2022 04:49 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15986 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year