Aspek hukum ijab kabul dalam akad nikah via video conference di era tanggap darurat pandemi covid-19

Akhmad, Addinu Lana (2021) Aspek hukum ijab kabul dalam akad nikah via video conference di era tanggap darurat pandemi covid-19. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1502016108_Addinu_Lana_Akhmad] Text (SKRIPSI_1502016108_Addinu_Lana_Akhmad)
Full Skripsi.1502016108_Addinu Lana Akhmad_ - Addinu.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan jarak jauh mempunyai landasan sejarah yang cukup menyita perhatian. Saat ini perkembangan zaman dan tekhnologi yang jauh bisa menjadi dekat dengan adanya saluran internet, apapun bisa dilakukan terlebih perkawinan. Perkawinan lewat internet kurang lebih sama halnya dengan perkawinan yang dilakukan lewat telepon. Hanya saja jalur internet lebih canggih teknologinya, dengan bantuan visualisasi gambar yang nampak lebih baik dari pada jaringan telepon yang tidak diketahui wajah lawan bicaranya. Terlebih kini Indonesia termasuk salah satu negara yang sedang terdampak wabah Covid-19 (Coronavirus Disease), yaitu sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona, virus ini dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat yang sering terjadi. Maka dengan keadaan yang sedemikian rupa mengakibatkan pernikahan dengan menggunakan video conference menjadi solusi terbaik, agar tetap bisa melaksanakan pernikahan tanpa membahayakan orang disekitar. Seperti yang terjadi pada pernikahan pasangan pengantin di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yaitu Kardiman dan Febrianti pada Rabu, 25 Maret 2020. Pandemicovid-19 memaksa sepasang pengantin di dua kabupaten berbeda di Kolaka itu, menikah melalui panggilan video atau videocall, keduanya terpisah karena pengantin laki-laki harus menjalani karantina selama 14 hari di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosesi ijab qabul dalam akad nikah via video conference dan bagaimana keabsahan ijab qabul dalam akad nikah via video conference dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, proses akad nikah melalui video conference harus memperhatikan hal-hal berikut ini: pertama, seluruh pihak yang akan melakukan nikah seperti suami, istri, wali, dan saksi-saksi, mereka harus saling mengetahui dan mengenal satu sama lain. Kedua, penentuan waktu akad, yaitu harus ada penyesuaian waktu antara pihak calon suami dan calon istri, karena jarak yang jauh, maka dapat dipastikan pula waktu yang berbeda. Ketiga, melakukan komunikasi melalui video conference ada jeda waktu untuk dapat tersambung dengan pihak yang dituju. Kedua, keabsahan pernikahan via video conference menurut hukum Islam dapat dianggap sah jika satu majelis dalam prosesi akad hanya menyangkut kesinambungan waktu antara pengucapan ijab kabul, pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Hanafi, namun apabila satu majelis menyangkut kesinambungan waktu dan diharuskan untuk bersatu majelis atau dalam satu tempat para pihak yang melakukan akad dalam hal ini kedua calon mempelai dan juga wali dari calon mempelai perempuan, kalau menganut hal ini maka pernikahan via video conference tidak bisa diterima keabsahannya, karena sudah jelas bahwasannya proses ijab kabul kedua mempelai tidak dalam satu tempat, pendapat ini dikemukakan oleh imam Syafi’i. Dan apabila semua rukun dan syarat terpenuhi, maka hal tersebut dibolehkan. Menurut hukum positif, sampai saat ini tidak ada hukum yang mengatur secara formal dan jelas mengenai pernikahan online atau permikahan via media telekomunikasi, baik dalam Undang-Undang Perkawinan, KHI, dan hukum positif lainnya. Maka dari itu penulis berkesimpulan selama rukun dan syarat-syarat ijab kabul dalam akad nikah terpenuhi menurut hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia serta dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, maka pernikahan via video conference tetap dianggap sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Covid 19; Ijab Qabul; Video Conference; Hukum Islam; Hukum Positif.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 25 Jun 2022 04:22
Last Modified: 25 Jun 2022 04:22
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16295

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics