Penerapan konsep Ittihādul Maţla’ dalam penetapan awal bulan kamariah di wilayah Mabims
Hilmiati, Arfi (2021) Penerapan konsep Ittihādul Maţla’ dalam penetapan awal bulan kamariah di wilayah Mabims. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1702046001_Arfi Hilmiati_Full Skripsi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Salah satu permasalahan dalam menentukan awal bulan kamariah yaitu mengenai maţla’. Negara Indonesia menerapkan sistem wilayah al-hukmi yang mana keberlakuan rukyat berlaku untuk satu wilayah hukum. Namun yang menjadi permasalahan disini adalah jika konsep wilayah al-hukmi yang diterapkan hanya berlaku untuk satu negara saja, bagaimana jika ternyata hilal yang dapat terlihat berada di tempat yang berdekatan seperti halnya negara anggota MABIMS, atau visibilitas hilal pada suatu negara menurut hisab sudah sesuai dengan ketentuan MABIMS namun pada proses rukyat hilal tidak dapat terlihat di negara tersebut tetapi negara yang lain berhasil melihat hilal.
Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui konsep ittihādul maţla’ yang diterapkan di wilayah MABIMS dan untuk mengetahui Penerapan konsep ittihādul maţla’ yang diterapkan di wilayah MABIMS.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan kajian library research. Data primer yang digunakan adalah kesepakatan-kesepakatan anggota MABIMS tentang penetapan penyatuan awal bulan kamariah dalam Rekomendasi Jakarta (2017) dan Minit Pertemuan Pakar Falak MABIMS (2019). Sementara data sekunder nya adalah penelitian-penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji, buku-buku ilmu falak, jurnal, skripsi dan karya ilmiah lainnnya yang menjelaskan tentang penentuan awal bulan kamariah.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan: Pertama, konsep ittihādul maţla’ yang digunakan dalam penentuan awal bulan kamariah di wilayah MABIMS merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh negara-negara anggota MABIMS dalam penyatuan awal bulan kamariah. Kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah di sepakati sebagai satu maţla’ yaitu negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indionesia, Malaysia dan Singapura) bisa di terima kesaksiannya. Jika hilal dapat dirukyat di salah satu negara anggota MABIMS, maka negara-negara lain dalam hal ini negara anggota MABIMS dapat mengikuti rukyat negara yang berhasil melihat hilal dengan catatan hilal pada negara yang tidak dapat melihat hilal telah memenuhi kriteria imkan rukyat. Kedua, penerapan konsep ittihādul maţla’ yang digunakan dalam penentuan awal bulan kamariah di wilayah MABIMS masih belum konsisten terhadap kesepakatan yang disepakati. Keputusan Singapore sejak awal sudah tercantum dalam kalender Islam yang dikeluarkan Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS). Malaysia juga merujuk taqwim yang dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), aktivitas rukyat selama ini tidak sebagai penentu. sementara Indonesia dan Brunei Darussalam, keduanya menjadikan rukyat sebagai penentu. Hanya saja Indonesia sering melaporkan keberhasilan rukyatul hilal namun pada penentuan awal zulhijjah 1441 H ini Indonesia mengikuti rukyat nya Malaysia namun Brunei Darussalam tetap pada rukyat negaranya sendiri sehingga Indonesia sering bersamaan dengan Singapore dan Malaysia, sedangkan Brunei Darussalam sering tidak berhasil melihat hilal. Akibatnya Brunei Darussalam sering berbeda dengan anggota MABIMS lainnya.
Awal Bulan Kamariah, MABIMS, Hilal
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Awal Bulan Kamariah; Ittihādul Maţla’; MABIMS; Hilal |
Subjects: | 500 Natural sciences and mathematics > 520 Astronomy and allied sciences |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak |
Depositing User: | Ana Afida |
Date Deposited: | 26 Jun 2022 14:14 |
Last Modified: | 26 Jun 2022 14:14 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16300 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year