Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Nganjuk NO.0270/PDT.G/2017/PA.NGJ tentang cerai talak orang gila perspektif maslahah

Fitriyah, Riska Lailatul (2021) Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Nganjuk NO.0270/PDT.G/2017/PA.NGJ tentang cerai talak orang gila perspektif maslahah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702016049_Riska_Lailatul_Fitriyah] Text (SKRIPSI_1702016049_Riska_Lailatul_Fitriyah)
1702016049 RISKA L.F SKRIPSI - Riska lailatul Fitriyah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Cerai talak merupakan perbuatan yang diperbolehkan akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT.dengan demikian baik suami ataupun istri harus saling menjaga agar tidak terjadinya perceraian, akan tetapi dalam perkara putusan No.0270/Pdt.G/2017/Pa.Ngj. tentang cerai talak orang gila, dimana ayah dari pihak suami (wali pengampu) merasa bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Melihat dari situasi dan kondisi rumah tangga sang anak, ayahnya sebagai wali pengampu mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Nganjuk.
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode library research (kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, dimana dalam penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui kaidah atau norma hukum yang yang digunakan untuk mengkaji teori, konsep, dan asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Sumber data dalam penelitian ini berupa sumber dapa Sekunder, yakni data yang diperoleh dari sumber kedua. Metode pengumpulan data terdiri dari dokumentasi dan wawancara. Dan menggunakan Metode analisi data deskriptif analitik, yakni penulis melakukan analisis terhadap data-data yang didapat untuk memperoleh kesimpulan.
Adapun hasil analisis dari penelitian penulis adalah: pertama, berdasarkan data yang penulis peroleh diketahui bahwa alasan utama terjadinya perceraian karena suami mengalami gangguan jiwa, yang mana hal tersebut tercantum dalam KHI Pasal 116 huruf (e), sedangkan dalam putusan hakim dijelaskan alasan utama perceraian tersebut karena terjadi percekcokan (f), yang nyatanya sebelum suami mengalami gangguan jiwa hubungan antara suami dan istri dalam keadaan baik. pertimbangan majelis hakim bahwasanya cerai talak yang diwakilkan kepada walinya sah atau diperbolehkan karena karena suami mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut telah sesuai dengan pasal 299 HIR atau 434 KUHPerdata, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwasanya seseorang yang telah akih baligh tidak dapat memelihara dirinya dan mengurus barangnya karena kurang akal, maka tiap sanak saudaranya dapat meminta ke pengadilan Agama supaya diangkat menjadi seorang wali pengampu untuk memelihara dan mengurus barangnya. Kedua, maslahah untuk mendapatkan segala kebaikan dan meninggalkan atau menolak segala hal buruk untuk mencapai maslahah dharuriyyah harus memenuhi lima aspek, diandaranya hifdzu al-din, hifdzu nafs, hifdzu aql, hifdzu nasl, dan hifdzu mall. Dalam perkara cerai talak orang gila tersebut apabila diteruskan maka akan semakin banyak timbul kerusakan, karena suami yang berkedudukan sebagai kepala keluarga sudah tidak dapat membina keluarganya untuk mewujuudkan tujuan pernikahan yang sesuai dengan syariat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Cerai; talak; orang gila; perwalian; maslahah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 06 Aug 2022 07:26
Last Modified: 06 Aug 2022 07:26
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16558

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics